Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Warung Kelontong Penjual Minuman Berakholol Digerebek

badge-check


					Warung Kelontong Penjual Minuman Berakholol Digerebek Perbesar

DepokNews–Warung Kelontong sekaligus rumah pribadi di Jalan Raya Cagar Alam RT 07/18 Kampung Baru, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas pada Selasa (27/2) digerebek tim gabungan.

Dalam razia itu petugas gabungan mendapati ratusan minuman berakholol yang siap di jual ke lapisan masyarakat umum.

Bahkan petugas mensita minuman jenis ciu yang dimasukan kedalam botol mineral untuk mengelabui petugas.

Namun saat dicium petugas ternyata bukan air mineral biasa ternyata yang dijual berupa minuman ciu.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakab operasi miras atau ini berawal dari laporan warga masyarakat yang resah karena disinyalir warung kelontong tersebut menjual miras berbagai jenis ke para anak muda dan pelajar.

“Dari laporan warga kita bersama anggota sikapi dengan mendatangi warung yang dimaksud. Dan ternyata benar, ada ratusan botol miras baik miras pabrikan maupun miras racikan, jenis ciu, di tempat itu,” katanya.

Dia mengatakan semua botol miras yang ada berasal pabrikan dan miras jenis ciu langsung disita pihaknya, dan akan dimusnahkan.

“Sementara pemilik warung kita tegur keras, karena dengan menjual miras telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 6/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,”katanya.

Pengelola warung akan disangkakan telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) yang ancamannya adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta sesuai Perda.

Penjual miras akan diajukan ke sidang tipiring di PN Depok dengan didata dan identitasnya seperti KTP disita oleh pihaknya.

Sanksi yang diberikan adalah denda hingga ratusan ribu rupiah atau besarannya ditentukan majelis hakim.

Sebab katanya miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan jalanan serta tawuran pelajar yang berpotensi menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dari operasi miras di toko kelontong ersebut petugas mendapati 476 botol minuman beralkohol atau miras.

Rinciannya yakni 216 botol miras pabrikan berbagai jenis, serta 260 botol adalah miras jenis ciu.

Semua miras langsung disita dan diamankan petugas ke Kantor Satpol PP Depok untuk nantinya dimusnahkan.

Sementara itu warga setempat Soleh mengatakan selama ini warung tersebut pada malam hari kerap didatangi pembeli mulai remaja hingga dewasa.

“Kalau kami tahu kalau malam minggu ramai pembelinya makanya binggung pada beli apa” eh ternyata jual miras warungnya”katanya.

Warga mengapreasiasi petugas gabungan yang melakukan operasi atau razia di warung kelontong tersebut.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline