Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pedagang Pasar Kemirimuka Tolak Rencana Penggusuran

badge-check


					Pedagang Pasar Kemirimuka Tolak Rencana Penggusuran Perbesar

DepokNews- Ribuan Pedagang Pasar Kemirimuka di Kecamatan Beji Kota Depok menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok pada 19 Apri 2018 mendatang.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Komisariat Pasar Kemirimuka Karno Sumardo saat ditanya perihal rencana eksekusi pada tahun ini membenarkan adanya rapat di Pengadilan Negeri Kota Depok dalam rangkaian rencana eksekusi Pasar Kemirimuka.

“Ya pada Kamis (22/3) lalu ada pertemuan membahas rencana eksekusi atau pengosongan pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji”katanya.

Karno mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok menyatakan rencana penggusuran Pasar Kemirimuka harus ditunda kalau perlu tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok dengan alsan lahan pasar merupakan tanah negara.

Bukti lahan pasar adalah aset negara‎ menyeruak setelah Badan Pertanahan Nasional Kota Depok melakukan klarifikasi ke BPN Pusat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

BPN memiliki bukti berupa keterangan terkait keabsahan tanah negara tersebut.

Karno Sumardo menambahkan para pedagang Pasar Kemirimuka sebelumnya berjualan di pasar lama Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas.

Kemudian dipindahkan ke Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji. Pemindahan dilakukan dengan alasan pasar lama akan dijadikan taman air karena lokasinya dekat dengan Situ Rawa Besar.

“Kami intinya menolak rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok sebelum adanya kepastian bagi para pedagang”katanya.

Pada tahun 2012 masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi, pedagang mengaku mendapat sosialisasi di depan kantor UPT Pasar Kemirimuka bahwa pasar ini hingga tahun 2032 dan sudah diatur oleh Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 tetap menjadi kawasan Pasar dan tidak bisa berubah kawasan menjadi apartemen atau lainnya.

Jika RT/RW Pasar Kemirimuka mau diubah maka dilakukan dulu revisi Perda No 10 Tahun 2011 tersebut yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

“Siapa pun wali Kotanya izin atau site plan tetap pasar tradisional dan tidak bisa diganggu gugat, pedagang Pasar Kemirimuka tetap dilestarikan pasarnya”katanya.

Sebagai langkah menolak penggusuran para pedagang memasang belasan spanduk di lingkungan Pasar Kemirimuka, salah satunya berisi tulisan Renovasi Yes Relokasi No.

Karno menambahkan eksekusi Pasar Kemirimuka pada tahun 2018 ini tidak akan terlaksana karena saat ini aparat dan instansi terkait sedang sibuk dalam penanganan Pilkada hingga Pilpres 2019.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline