Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

Dua Pengangguran Diciduk Saat Mencuri Burung Berkicau

badge-check


					Dua Pengangguran Diciduk Saat Mencuri Burung Berkicau Perbesar

DepokNews–Anggota buser Polsek Limo berhasil menangkap pelaku spesialis pencuri burung love bird di Jalan H.Riman Kampung Sasak RT.01/06, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Kota Depok, pada Selasa (27/3) sore.

Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan kedua pelaku MI,18, dan DD,19, warga blok Tengky, Meruyung, Limo, sekitar pukul 02:30 WIB, berhasil diamankan anggota buser Polsek Limo pada saat sedang melakukan patroli observasi wilayah. Pada saat ditangkap dari pelaku diamankan kandang berisi dua ekor burung love bird warna hijau dan kuning milik Bekti Bayu Andira,28, saat dicuri.

“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku setelah ada laporan warga kalau ada pencuri burung”katanya.

Saat kejadian kebetulan tengah patroli, langsung menyisir berhasil menangkap pelaku sedang membawa sangkar bersama burungnya.

Pelaku mengaku pada saat kejadian teman pelaku berhasil kabur menggunakan motor jenis matik.

Pelaku berboncengan satu motor setelah diberhentikan petugas lantaran dicurigai membawa kandang burung.

Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu temannya lain berhasil kabur meninggalkan pelaku dengan membawa motor.

Berdasarkan penyelidikan petugas,  mencuri burung jenis love bird paling mudah dijual. .

Satu ekor love bird kalau untuk umum bisa jutaan harganya, tapi sama pelaku dihargai murah keuntungan untuk menutup biaya hidup lantaran kedua pelaku pengangguran

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus pencurian burung tersebut.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman diatas lima tahun.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok