Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Walikota-Wakil Walikota Depok Kompak Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka

badge-check


					Walikota-Wakil Walikota Depok Kompak Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka Perbesar

DepokNews- Mengenai Pasar Kemiri Muka, Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka yang akan dilakukan PN Depok. Bahkan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna pun kompak berkeberatan anak kesekusi lahan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PN, bahkan pagi-pagi sudah ke sana sebelum aksi demo pedagang, kemarin,” kata Idris, Selasa (17/4/2018).
Idris melanjutkan, bahwa Pemkot Depok, akan berusaha untuk kepentingan hajat orang banyak. Untuk menyelesaikan permasalahan ini tentu keputusan yang bisa menyelesaikan sengketa lahan pasar tersebut di meja hijau. Artinya, pemkot akan mengugat kembali dengan bukti-bukti baru.
“Sekali lagi kami (Pemkot) keberatan,”” tegasnya.
Sementara, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, usai menerima audensi para perwakilan pedangang Pasar Kemirimuka mengatakan, adanya putusan PN Bogor no: 36/pdt/G/2009/PN.Bgr jo. Putusan pengadilan tinggi Bandung no: 256/pdt/2010/PT. Bdg jo.Putusan MA no: 695 K/pdt/2011 jo putusan MA no: 476 PK/pdt/2013 adalah putusan yang  non executable.
Sebab, Amar putusan angka 6 putusan PN Bogor tidak menyebutkan secara jelas mengenai obyek yang akan dieksekusi. Kemudian, status tanahnya sudah beralih menjadi tanah negara karena HGB no.68/Kemirimuka telah berakhir haknya pakai pada tanggal 4 oktober 2008 lalu.
“Kami tetap menolak adanya eksekusi Pasar Kemiri Muka,” tutup Pradi.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline