DepokNews– Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada Jumat (4/5) menyegel Perumahan Griya Amanah 2 di Jalan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan penyegelan dilakukan karena perumahan tersebut belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan.
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang segel di depan kawasan perumahan tersebut.
Dimana pengerjaan 38 unit rumah di perumahan tersebut, yang sebagian sedang berjalan, harus dihentikan sementara oleh pengembang.
Bahkan, rencana pembangunan puluhan rumah lainnya oleh pengembang di lokasi yang sama juga tidak boleh dilakukan oleh pihak pengembang
Ia menjelaskan, penyegelan akan terus dilakukan sampai pengembang mengurus perizinan dan mengantongi IMB.
“Karena sampai saat ini perumahan tidak juga mengantongi IMB, terpaksa perumahan kami segel. Ada 38 unit rumah di perumahan yang kami segel. Jika IMB sudah diurus dan selesai, segel bisa kami buka,”katanya.
Ia berharap dengan penyegelan ini ada iktikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan dan mengurus perizinannya hingga selesai.
Pengembang telah melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Apalagi pengembang juga berencana membangun perumahan tahap ketiga di lokasi yang sama di sekitarnya.