Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Pol PP Segel Pembangunan Aparkos di Beji Depok

badge-check


					Proyek pembangunan aparkos yang disegel  Perbesar

Proyek pembangunan aparkos yang disegel 

DepokNews—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyegel lokasi pembangunan aparkost di RW 02 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji.

Sekitar 25 personel Satpol PP mendatangi lokasi lahan pembangunan aparkos seluas 1.700 meter persegi dan memasang plang yang bertuliskan di segel di halaman lokasi pembangunan aparkos.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Depok, Kusumo kepada wartawan pada Jumat (11/5) mengatakan pengembang tersebut nekad melakukan pembangunan tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Kusumo menambahkan pihaknya sudah tiga kali memberikan peringatan kepada pengembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Ketika personel satpol PP datang ke lokasi pembangunan, mereka menemukan bangunan pancang sedalam 22 meter. Padahal pengembang belum mengantongi IMB.

Menurutnya keluhan warga sudah dilayangkan berkali-kali atas pembangunan aparkos tersebut.

Mereka mengaku terganggu dengan aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan.

Pengembang aparkos Avicena, PT. SCC Investment Coorporation, hanya mengatakan membangun kos-kosan untuk mahasiswa di lingkungan dekat Universitas Indonesia (UI).

Namun bangunan dan pengelolaan aparkos tersebut dilakukan ala apartemen, yakni bangunan bertingkat dan disewakan.

Ada tuntutan dari lingkungan terkait pengelolaannya, karena di internet sudah beredar investasi melalui aparkos yang mirip dengan bangunan apartmen.

Ini nanti izinnya juga harus dipenuhi sesuai peruntukan karena kan harus dipikirkan soal jalan, parkir kendaraan, dan lainnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline