Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pol PP  Depok Sita Miras dan Razia Belasan PSK dari Warung Remang-Remang

badge-check


					Pol PP Saat Sita Miras dari salah satu warung remang-remang.

Perbesar

Pol PP Saat Sita Miras dari salah satu warung remang-remang.

DepokNews–Aparat Satpol PP Kota Depok mensita minuman keras dan 11 perempuan pekerja seks komersial (PSK), saat kegiatan operasi Ramadan pada  Kamis (25/5) dinihari.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, mereka dirazia dari sejumlah tempat hiburan malam serta warung remang-remang di Depok.

Selain itu, petugas menyita 51 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek serta dua ember miras oplosan jenis ciu dari tempat hiburan malam serta warung dan kafe tersebut.

“Dalam razia tersebut anggota kita juga mengamankan dua anak jalanan (anjal) yang dianggap meresahkan masyarakat”katanya.

Untuk para PSK dan anjal, kata Yayan, semuanya didata serta dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Para PSK akhirnya ada yang dijemput keluarganya dan kami kembalikan mereka ke keluarga agar juga mendapat pembinaan lebih jauh,” ucapnya.

Namun, sebelum dikembalikan ke keluarga, kata dia, para PSK membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Para PSK ini kami jaring dari beberapa titik lokasi di Jalan Raya Bogor dan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas”katanya.

Dalam razia tempat hiburan malam dan kafe yang menjual miras saat Ramadan, maka akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan diajukan ke pengadilan.

Alasannya, mereka dianggap telah melanggar Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mereka juga dikenakan Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Menurut Yayan, jika ke depan tempat hiburan malam dan kafe itu masih juga beroperasi selama Ramadan ini, bukan tidak mungkin izinnya atau tempat usaha akan disegel petugas.

“Kami akan memonitor dan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Depok, selama Ramadan ini,” katanya.

Menurut dia, sesuai instruksi dan imbauan Wali Kota Depok, semua tempat hiburan malam di Kota Depok wajib menutup usahanya selama Ramadan atau dilarang beroperasi sampai tiga hari usai hari raya Idul Fitri.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline