Oleh : QasIm Shaleh, Lc. MA.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Surat Al-Hujurat Ayat 13)
Salah satu spirit Ramadhan ialah mengemban kebersamaan dan persaudaraan. Lahirnya PIAGAM MADINAIH salah satu poin utamanya adalah merekatkan tali ukhuwah, mempersatukan para Muhajirin Mekkah dengan Pribumi Anshor di madinah. Dalam konteks keindonesiaan, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat dan beragam budaya, kehadiran Islam sebagai agama universal sebagai pemersatu dan perekat antara sesama umat beragama, sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut. diatas.
Imam Syafi’ie, salah satu tokoh fiqh kaliber dunia mengemas pandangannya tentang Islam dan politik bernegara begitu netral dan objectif. Muhammad bin Idris, lahir pada tahun 150 H berpendapat : Bahwa Politik itu dikategorikan sebagai salah satu sarana menuju tujuan. Beliau memposisikan Siyasah atau politik sebagai Furu’ sebagai cabang cabang dari syariah, bukan pada Substansi Aqidah. Oleh sebab itu, terbuka ruang yang sangat luas bagi pemimpin negara untuk melakukan Inovasi, Kreasi yang bersifat Ijtihadi.
Islam sebagai sumber Inspirasi dalam bernegara. Mewarnai peradabanan Nusantara dengan sangat dinamis dan fleksible. Dalam proses selanjutnya hukum Islam tidak kaku meskipun baku, tidak Jumud/fleksible dan menghindari monopolitik. Berbagai ekspresi pilihan dan ragam ideologi di akomodir dan mendapatkan perlindungan payung hukum “Lakum Diinukum Waliyadien” (Bagimu agama mu, Bagiku Agama ku) (QS: AL-Mar:1nm: 6). Tujuan bernegara adalah mewujudkan kemakmuran rakyatnya melalui upaya mempersatukan perbedaan dan merekatkan persaudaraan, “Baldatun Toyyibatun Warabbul Ghaffur”
Substansi hukum Allah adalah Keadilan dan Amanah melalui penegakan syariah sebagaimana tercantum didalam Alquran Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat(Qs: ANNISA 58)
Dengan terwujudnya kemakmuran dan pemerataan, maka akan lahir :
1. TASAMUH : Toleransi, mengakui perbedaan dan keragaman.
2. TAWASSUT : Moderasi atau Mengambil jalan tengah.
3. I’TIDAL : Keseimbangan dan Proporsional.
4. SYURO’ : Musyawarah untuk mencapai Konsensus kesepakatan.
5. ISLAH : Berkontribusi dalam mewujudkan kebaikan dan kebenaran.