Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Masyarakat Depok Harus Taat Hukum Soal IMB

badge-check


					Foto: Walikota Depok, Mohammad Idris Perbesar

Foto: Walikota Depok, Mohammad Idris

DepokNews- Masyarakat di Kota Depok harus menaati hukum dengan mengurus dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut merupakan salah satu bukti sebagai warga negara yang baik.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, semua kegiatan pembangunan terlebih saat ingin membangun perumahan, rumah, apartemen, tempat ibadah, pusat belanja, kantor maupun pusat perbelanjaan tentunya harus mengurus dan memiliki IMB agar memiliki kekuatan hukum dan menjadi salah satu bentuk warga negara yang baik dan taat hukum,.
“Dengan berbekal IMB maka sah secara hukum, dan bila ada masalah dapat membuktikan dengan kelengkapan administrasi,” jelas walikota belum lama ini.
Termasuk, lanjut walikota, kegiatan pembangunan sosial seperti Masjid, wajib memiliki IMB. Hal tersebut untuk mempermudah Pemkot Depok untuk memberikan bantuan baik pengajuan biaya pembangunan maupun renovasi jika diminta atau diajukan secara resmi. Karena secara birokrasi, pemberian bantuan tentunya harus dilengkapi dengan data IMB yang ada.

“Kelengkapan syarat administrasi sebuah pembangunan seperti IMB, sangat penting,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline