DepokNews- Surat edaran telah dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, bagi produsen, distributor, dan masyarakat terkait produk susu kental manis.
Sekretaris Dinkes Kota Depok Ernawati mengatakan, Dinkes juga melarang penggunaan visualisai gambar susu cair yang disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi. Selain juga larangan menampilkan iklan produk tersebut saat jam tayang acara anak-anak.
“Surat edaran sebagai bentukimbauan bagi pemilik dan masyarakat sebagai konsumen agar tidak salah dalam mengonsumsi produk susu kental manis,” ujar mantan Dirut RSUD Depok ini.
Edaran yang dikeluarkan Dinkes menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No HK. 06.5.51.511.80.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Produk Susu Kental Manis. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Jumat (06/07), Dinkes menyebutkan di label dan iklan susu kental manis dilarang menampilkan anak-anak usia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun. Dinkes juga melarang penggunaan visualisasi yang disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap zat gizi.
“Setelah keluarnya edaran ini, paling lama enam bulan produsen, importir, maupun distributor harus menyesuaikan dan melakukan tindakan,” terangnya.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi produk susu kental manis. “Terlebih bagi anak-anak dikarenakan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi,” tandasnya.(mia)
Facebook Comments Box