Walikota Depok, Mohammad Idris mengakui jika dikeluarkannya surat tersebut juga dimaksudkan untuk mengimplementasikan Depok sebagai Kota Layak Anak. Dirinya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk dapat mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
“Imbauan ini juga berlaku untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemkot Depok. Memberikan waktu kepada mereka yang mempunyai anak bersekolah di PAUD/TK, SD dan kelas tujuh untuk mengantar putra-putrinya ke sekolah,” jelas walikota, Jumat (13/7/2018).
Setelah kegiatan tersebut, sambungnya, seluruh Aparatur Sipil Negara agar kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa.