Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

Disdukcapil Gelar Public Hearing Standar Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

badge-check


					Kepala Disdukcapil, Misbahul Munir saat memaparkan aturan standar pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (19/07). (Foto: Janet/Diskominfo) Perbesar

Kepala Disdukcapil, Misbahul Munir saat memaparkan aturan standar pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (19/07). (Foto: Janet/Diskominfo)

DepokNews– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar Public Hearing Standar Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (19/07). Tampak camat, lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Disdukcapil Misbahul Munir mengatakan, pihaknya akan merancang standar pelayanan publik yang ada di Disdukcapil. Langkah itu dimaksudkan sebagai upaya Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan di Depok.

“Standar pelayanan ini yang sedang didiskusikan dengan camat, lurah dan LPM agar nantinya ikut mensosialisasikan. Kami ingin mereka juga ikut komitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis kepada masyarakat,” katanya kepada depok.go.id.

Lebih lanjut, ucapnya, dalam pembahasan, Disdukcapil berkomitmen untuk menetapkan beberapa kebijakan terkait pelayanan dokumen kependudukan. Salah satunya dengan merancang Standart Operasional Pelayanan (SOP) pembuatan e-KTP dan akta Kelahiran, maksimal 7 hari.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan paling lama 14 hari membuat e-KTP. Namun, kami berupaya pembuatan e-KTP ini memakan waktu hanya 7 hari. Percepatan ini telah dicoba selama satu tahun, maka itu sekarang kami siap untuk menjalankannya,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, diharapkan seluruh kecamatan, kelurahan serta LPM terus menjalin sinergitas dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Disdukcapil juga terus berupaya untuk mewujudkan visi dan misi Kota Depok. Yaitu, pelayanan yang unggul untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Jika nanti sudah menjadi maklumat pelayanan, Disdukcapil akan menjadi dinas pertama yang dapat membuat SOP untuk melayani kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok