Menu

Dark Mode
Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya Jodoh Sesurga pada Peluncuran Serial Seminar Keluarga Muslim ABDIMAS MENGENAL MATEMATIKA UNTUK ANAK USIA DINI  BAGI PESERTA DIDIK KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA  LENTENG AGUNG – JAKSEL ABDIMAS PEMBERIAN PENYULUHAN BIJAK BERMAIN GAME ONLINE PADA KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA LENTENG AGUNG – JAKSEL Salurkan Gerobak Usaha untuk UMKM dari Hasil CWLD, Wakaf Warrior Perkuat Ekosistem Wakaf BRI – OPPO Run Gelar Marathon 2024 di Bali dan Jakarta

Metro Depok

Pemasang Spanduk Liar Diamankan

badge-check


					Pemasang Spanduk Liar Diamankan Perbesar

DepokNews—Satuan Polisi Pamong Praja selama satu bulan terakhir berhasil mengamankan sekitar 13 pemasang spanduk tanpa izin atau liar di sejumlah lokasi di Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto kepada wartawan pada Selasa (24/7) mengatakan saat tertangkap tangan petugas, mereka sedang beraksi memasang spanduk liar dengan dibentangkan di tengah jalan.

Dari tangan mereka,  disita ratusan spanduk tak berizin yang mereka bawa dengan sepeda motor pada malam hari untuk mengnindari petugas atau karena kondiai sepi.

“Mereka yang ketahuan memasang spanduk liar kami data dan sempat diinterogasi petugas terkait pemasangan spanduk”ujarnya.

Dia menjelaskan pemasang spanduk liar tertangkap tangan di Jalan Kartini, Pancoranmas, Depok sementara ada di lokasi lainnya tertangkap tangan di Jalan M Yusuf, Sukmajaya di Depok.

“Dua pelaku yang tertangkap tangan di Jalan Kartini adalah atas nama Kiki dan Narto. Mereka diperintahkan memasang spanduk liar oleh Teguh, di Perumahan Palm, Cagar Alam, Pancoranmas,” tukasnya.

Sementara, dua pemasang spanduk liar yang tertangkap tangan di Jalan M Yusuf, Sukmajaya, kata Yayan adalah atas nama Fahrudin dan Rohman warga Beji yang
mengaku disuruh oleh Roni warga di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji

Yayan mengatakan pemasangan spanduk liar atau tak berizin di Depok, adalah pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum atau Perda Tibum.

Di mana pelakunya diancam tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta.

Yayan, menambahkan para pelaku pemasang spanduk liar yang berisi spanduk iklan komersil properti dan perumahan ini, hanyalah orang suruhan yang tidak tahu apa-apa.

Pihaknya sempat menginterogasi mereka untuk menyasar orang yang menyuruhnya, yang kemungkinan besar adalah pelaku usaha properti atau perumahan.

“Kami akan dalami, siapa orang atau pihak yang menyuruh mereka,” bebernya.

pihaknya masih mempertimbangkan membawa mereka ke pengadilan untuk dijerat tipiring karena pelanggaran Perda Depok.

Sebab aktor utamanya adalah orang yang menyuruh mereka.

Aktor utama ini yang tidak mau membayar pajak spanduk komersil atau mengurus perizinan pemasangannya

Namun Yayan menambahkan pihaknya memastikan menyita semua spanduk liaryang dibawa keempatnya agar tidak dipasang dan merusak estetika Kota Depok.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline