Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pemkot Depok Kaji Ulang Izin Apartemen Mares

badge-check
DepokNews- Pemkot Depok berencana mengkaji perizinan apartemen Margonda Residence (Mares). Terkait sidak Satpol PP yang menemukan praktik prostitusi yang melibatkan remaja di Mares.

“Lokasi yang paling dekat yang akan kami sidak Margonda Residence. Saya sudah perintahkan jajaran untuk semakin gencar melakukan sidak (razia) untuk menertibkan tempat-tempat kegiatan prostitusi itu,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, belum lama ini.

Menurut Idris, yang dirazia pertama adalah software. Ini adalah program kegiatan pemerintah untuk menertibkan tempat-tempat kegiatan prostitusi itu berlangsung dengan cara sidak.

Yang kedua, sambungnya, dengan cara hardware, yaitu dengan menambahkan sumber daya manusia (SDM) yang berjaga dan penambahan fasilitas sarana dan pra sarana di apartemen tersebut.

“RT dan RW sebagai aparat terdekat di wilayah Apartemen Margonda Residence pun, mengalami kesulitan untuk masuk ruang apartemen ataupun memantau kegiatan prostitusi online di apartemen tersebut,” terangnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok mengusulkan untuk menambah CCTV dan penambahan personel penjagaan di Apartemen Margonda Residence.

“Kami juga akan buat tempat pengaduan masyarakat, misalnya buat tim Pokdar namanya untuk mengawasi apartemen itu,” ujar Idris.

Dia mengaku masih mengkaji desakan DPRD Depok untuk menutup dan mencabut izin operasi apartemen Margonda Residence (Mares) 2, terkait adanya dugaan praktek prostitusi online yang berhasil diungkap polisi Polresta Depok.

“Kami sedang kaji dan masih diselidiki lagi soal itu. Kami juga koordinasi dengan pengelola apartemen,” katanya.

Menurutnya, jika terbukti di sana memang dijadikan sebagai tempat prostitusi, maka pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau kami nilai terbukti, maka akan ditindakan sesuai dengan ketentuan. Apa tindakannya, kami lihat lagi nanti terkait Perda dan Perwalnya,” tandasnya.(mia)

Area lampiran
Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline