Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

One Day Service Akta Kelahiran Akan Kembali Sapa Empat Kelurahan

badge-check


					One Day Service Akta Kelahiran Akan Kembali Sapa Empat Kelurahan Perbesar

DepokNews–Pelayanan satu hari (one day service) pembuatan akta kelahiran yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan kembali diadakan di empat kelurahan. Antara lain Kelurahan Cipayung, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Mampang, Kelurahan Pondok Cina, dan Kelurahan Bojongsari.

“Cipayung tanggal 12 dan 26 September 2018, Mekarsari tanggal 10 dan 24 Oktober 2018, Mampang tanggal 14 November 2018, Pondok Cina tanggal 28 November 2018. Terakhir Kelurahan Bojongsari tanggal 12 Desember 2018,” tutur Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Henry Mahawan kepada depok.go.id di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakannya, pelayanan pembuatan akta kelahiran akan diadakan di kantor kelurahan setempat. Dimana, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-15.00 wib.
“Jadi, warga hanya datang ke kantor kelurahan setempat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan dengan membawa persyarakat pembuatan akta kelahiran yaitu buku nikah, kartu keluarga, dan KTP. Akta kelahiran langsung dicetak pada hari itu juga dan tidak dipungut biaya atau gratis,” terangnya.
Dikatakannya, pelayanan satu hari pembuatan akta kelahiran tersebut diprioritaskan untuk anak usia 0-18 tahun. Tetapi, bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran tetap dilayani dengan membayar denda Rp 100 ribu.
“Program pelayanan satu hari tersebut sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Depok. Dimana, hingga Juni 2018, dari total 564.426 anak, sudah sebanyak 550.833 anak yang memiliki akta kelahiran atau 97,59 persen,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat yang memiliki anak usia 0-18 tahun namun belum memiliki akta kelahiran agar segera dibuat. Sebab, saat ini pembuatan akta kelahiran lebih mudah, lebih cepat, dan gratis.
Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline