“Lebih spesifik lagi, DPRD ranahnya di penganggaran, perencanannya tidak begitu terlibat,” ucapnya belum lama ini, di Kantor DPRD Depok.
“Yang saya ingin katakan, DPRD setuju anggaran itu, bukan tidak setuju, tanda persetujuannya di mana, itu di paripurna,” terang politikus PKS ini.
Biasanya, sambung Supariyono yang telah menjadi dewan selama 14 tahun ini, ketika APBD mau diparipurnakan, biasanya sekretaris DPRD membacakan draf rancangan yang mau disahkan itu, setelah itu pimpinan rapat biasanya menanyakan kepada forum apakah rancangan yang baru dibacakan oleh sekretaris DPRD itu dapat diterima dan disetujui, saat itu anggota dewan yang hadir setuju.
“Jadi DPRD setuju,” tegas Supariyono.
Kemudian, lanjut Supariyono, dikatakan dalam APBD Perubahan di 2015 tidak ada Jalan Nangka, karena memang tidak secara eksplisit menjelaskan Jalan Nangka. Namun, itu ada di sarana dan prasarana, di sana jalan dan jembatan masuknya ke sana.
“Tapi pada saat pembahasan, dijelaskan secara rinci oleh dinas, mana saja jalan dan jembatan yang dianggarkan. Jadi tidak benar jika DPRD tidak tahu dan tidak setuju, karena dipembahasan sudah dibahas, kemudian di paripurna sudah disetujui,” tandas Supariyono.(mia)