DepokNews- Sebanyak 233 perusahaan dari 20 ribu perusahaan di Kota Depok, tidak patuh bayarkan uang jaminan kecelakaan kerja bagi karyawan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Multanti.
“Ada yang usahanya tidak berjalan, proyek berhenti ditengah jalan. Tidam dilaporkan ke kami,” jelas Tanti, sapaannya, Selasa (23/10/2018).
Tingkat lamanya tidak membayar iuran akan berdampak pada denda, karena berbeda jaminan yang diikuti dan berapa lamanya tidak membayar iuran.
“Ada perusahaan yang kecil, sedang, dan menengah. Terbanyak adalah perusahaan kecil, seperti UMKM, karena ternyata tidak eksis lalu berhenti pembayarannya,” lanjutnya.
Tanti menambahkan, di bidang jasa kontruksi juga banyak yang menunggak. Dapat proyek setelah itu selesai. Sebenarnya fleksibel saja untuk BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak ada aktifitas maka dapat di non aktifkan.
“Jadi harus ada informasi ke kami untuk keaktifan atau non aktifnya BPJS Ketenagakerjaan mereka,” tutupnya.(mia)
Facebook Comments Box