Menu

Dark Mode
Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

Metro Depok

Soal Akreditasi Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Dapat Pelayanan Bermutu

badge-check


					BPJS Kesehatan saat press conference (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)
Perbesar

BPJS Kesehatan saat press conference (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kementrian Kesehatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyepakati perpanjangan kerjasama dengan pihak rumah sakit yang belum terakreditasi, untuk tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Irfan Qadarusman meyakinkan agar masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di RS yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini hanya masa transisi, karena terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan tahun 2019. 

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” jelas Irfan, Rabu sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang (9/1/2019).

BPJS Kesehatan dan Kementrian Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Irfan melanjutkan, akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

Di Kota Depok sendiri, sambung Irfan, tidak ada fasilitas kesehatan yang memutus kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan tahun ini saja BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga, sehingga bertambah jadi 19 rumah sakit yang bekerjasama. 

“Jadi kalau ada informasi mengenai sejumlah rumah sakit diberbagai wilayah yang memutus kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar,” tutup Irfan.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline