Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Polisi Ciduk “Kapten” Pembacok Tiga Siswa

badge-check

DepokNews–Anggota buser Polsek Limo berhasil menangkap pelaku ‘Kapten’ tawuran yang  membacok tiga  pelajar lain di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo pada  Selasa (22/1) lalu.

Kapolsek Limo Kompol Mohammad Iskandar kepada wartawan mengatakan pelaku R (14), kapten kelompok tawuran berhasil  ditangkap anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono di kediamannya daerah Kp. Kekupu Pancoran Mas.

Selama pencarian R kerap sembunyi dan berdasarkan informasi ada dikediamannya anggota langsung menyusun siasat untuk melakukan penangkapan.

Pelaku R ini berperan sebagai penggerak kelompok (kapten) untuk menyerang kelompok korban.

Sebelumnya dari kelompok korban mengundang untuk tawuran dengan diviralkan melalui media sosial.

Sementara itu selain R, petugas juga berhasil meringkus dua pelaku lainnya B (14), warga Mampang Pancoran Mas, dan S (14) di Rawa Denok Pancoran Mas, berperan sebagai eksekutor yang membacok para korban.

“Dari tangan ketiga pelaku, anggota kami berhasil menyita tujuh senjata tajam jenis celurit dan potongan besi buat dibikin pedang untuk digunakan buat tawuran,” katanya.

Beberapa senjata tajam jenis celurit yang dipergunalam oleh R dibeli seharga Rp350 ribu melalui COD (Cash Ol Delivery).

“Pelaku R ini merupakan alumni lantaran dikenal biang tawuran sama pihak sekolah SMP swasta di Cinere, dan  dikeluarkan dari sekolah,”tuturnya. “Jadi dari sebanyak 15 pelajar yang sudah diamankan petugas, delapan terbukti ikut tawuran tersebut.

Dari delapan orang ini tiga diantaranya berkas perkara lanjut ke persidangan yaitu R, B  dan S, sedangkan lima lainnya RAA (16), MB (16), RAP (15), MAM (17),dan AYP (16), diketahui hanya ikut-ikutan saja dan  tidak ditahan.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yo Pasal 351 KUHP dengan pidana diatas lima tahun.”

Sebelumnya,  tiga pelajar MTS di Cinere yaitu Andi Saputra (16), Nadi Wijaya (15) dan Zulfikar (14),  mengalami luka bacok  di sekujur tubuh.

Pemicu tawuran lantaran dari kelompok korban memviralkan video adegan potong kue ulang tahun dengan menggunakan celurit sambil menantang.Area lampiran

Facebook Comments Box

Read More

“Warga Depok Bangga! Mahasiswa Gunadarma Borong Medali di Bandung!

25 April 2026 - 20:10 WIB

Laba Melejit 216,70% di 2025, DADA Bagikan Dividen Rp2 Miliar

24 April 2026 - 09:39 WIB

Sambut HUT Kota Depok Optik Sejahtera Berikan 27 Kacamata Gratis untuk Pelajar yang Lahir 27 April

12 April 2026 - 06:59 WIB

PKS Depok Mantapkan Konsolidasi dan Lantik Pengurus DPC Lewat Rakerda 2025

21 December 2025 - 09:49 WIB

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

Trending on Headline