Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda 25 Juta

DepokNews–Masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebanyak Rp 25 juta atau pidana penjara maksimal tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok, Ety Surayaeti pada Senin (4/3) mengatakan sanski tersebut 
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok nomor 16 tahun 2012 dan nomor lima tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.

Perda Kota Depok nomor 16 tahun 2012 dan nomor lima tahun 2004, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dihukum tiga bulan penjara dan denda paling tinggi Rp 25 juta

Hal ini dikarenakan, setiap harinya Kota Depok dapat menghasilkan 1350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non organik.

“Kami masih sering menemukan warga membuang sampahnya di pinggir jalan raya, tidak hanya orang Depok. Banyak juga yang ketahuan warga luar Depok seperti warga Cibinong”katanya.

Seperti, selama Januari dan Februari 2019 yang terdata dan ketahuan buang sampah sembarangan ada enam orang.  Sementara, pada tahun 2018 ada 60 orang yang terdata membuang sampah sembarangan.

Mereka ini sebenernya niatnya mau buang ke pasar atau TPS (Tempat Pengelolaan sampah), namun karena mereka kerja makanya letakkan sampahnya di pinggir jalan biar diambil oleh para petugas.

Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mengurangi masyarakat yang membuang  sampahnya sembarangan.

Seperti, sosialisasi agar masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri di rumah, baik yang organik maupun non organik.

“Misalnya yang buang sampah residu ke kami untuk diserahkan ke Tempat Pembuangan Akhir, kemudian sampah organik bisa dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), dan sampah non organik dapat membuang sampahnya ke bank sampah,” katanya.

Ia pun juga tidak segan-segan menangkap tangan masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dengan denda.

“Kalau tindak tegasnya, kita pernah melakukan penangkapan pada orang yang buang sampah sembarangan dengan denda di sidang ke pengadilan kita bawa ke Satpol PP kita ambil KTPnya Kemudian kami sidangkan,”ucapnya.

Dengan berbagai langkah dan upaya ini, saat ini ia penemuan  sampah seperti bangkai kasur,  ataupun kursi, sampah rumah tangga di kali semakin berkurang jumlahnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menambahkan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sementara (TPSS) hanggar 3 di Jalan Merdeka, kini telah dilengkapi dengan alat modern pengolah sampah.

Alat berupa 13 mesin yang mayoritas buatan lokal tersebut, terdiri dari mesin pemilah, mesin pencacah organik, dan pencetak pelet, dengan kemampuan mengolah sampah hingga tiga ton per hari.

“Alhamdulillah, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki alat modern pengolah sampah yang memiliki banyak kelebihan,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini alat pengolah sampah itu, masih dalam tahap uji coba.

Sehingga, sampah yang diolah masih sebatas sampah daun kering, ranting maupun dahan. Nantinya, olahan sampah akan lebih beragam jenisnya.

Olahan sampah menghasilkan tenaga listrik yang digunakan untuk menghidupi mesin, serta menghasilkan briket yang bisa berfungsi sebagai bahan bakar pengganti arang.

“Sementara hasilnya akan kita gunakan sendiri. Jika sudah efektif, ke depan mungkin bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.


Area lampiran