Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Disdagin Sidak Pasar Modern di Depok

badge-check


					Disdagin Depok saat melakukan sidak di sejumlah pasar modern (Foto: Disdagin Depok) Perbesar

Disdagin Depok saat melakukan sidak di sejumlah pasar modern (Foto: Disdagin Depok)

DepokNews- Memasuki Bulan Ramadan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok melakukan sidak di sejumlah pasar modern atau supermarket di Kota Depok. Dalam sidaknya Disdagin mengecek harga kebutuhan pokok, dan tanggal kadaluwarsa produk makanan.

Kepala Disdagin Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, hasil dari sidak ke sejumlah pasar modern tidak ada temuan. Artinya, pelaku usaha menaati aturan yang telah diberlakukan. Sidak biasanya mengecek harga, kualitas produk seperti masa kadaluwarsa suatu produk, serta kemasan dari produk.

“Sejauh ini tidak ada temuan yang meresahkan. Semua menaati peraturan yang ada, jadi masyarakat dapat berbelanja dengan aman,” kata Kania belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Depok, Anim Mulyana menyebutkan, sidak ke beberapa supermarket tidak hanya dilakukan saat Bulan Ramadan saja, tetapi rutin dilakukan. Di antaranya Hypermart Depok Town Square, Giant Margo City, dan Carefour ITC Depok. Ketiga lokasi itu seluruh bahan pokok dinyatakan stabil.

“Kami cek semua, mulai dari harga, tanggal kadaluwarsa, serta kemasannya apakah rusak atau tidak. Hasilnya semua aman digunakan,” jelasnya.

Tidak berhenti di satu hari itu saja, Disdagin Kota Depok akan terus melanjutkan pengecekan ke sejumlah ritel tersebut. Apabila ditemukan ada perubahan, tidak segan-segan untuk melayangkan surat sanksi dengan melaporkan ke Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

“Kami disini akan dilakukan pembinaan kita berikan teguran ditembuskan ke provinsi, karena perlindungan konsumen kewenangan provinsi,” tutup Anim.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Pengawasan Pemerintah Bersama Pembina dan Guru Ngaji di Sukmajaya

29 June 2026 - 11:52 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Bersama Gema Keadilan Gelar “Panggung Keren”, Padukan Edukasi dan Pelestarian Budaya Betawi-Melayu

29 June 2026 - 11:42 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Agenda Pengawasan Pemerintah Bersama Pengurus Organisasi Kecamatan Pancoran Mas

29 June 2026 - 11:38 WIB

KEGIATAN ABDIMAS : PEMBERIAN PENYULUHAN PERAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI “PENGHASIL CUAN” PADA PENJUALAN ONLINE BAGI SISWA YAYASAN BINA INSAN MANDIRI DEPOK

29 June 2026 - 11:31 WIB

134 PJRW se-Kecamatan Tapos Dilantik, DPC PKS Tapos Siap Perkuat Pelayanan hingga Tingkat RW

29 June 2026 - 05:39 WIB

Trending on Ragam