Pemkot Depok Bahas Raperda Garasi Bagi Pemilik Kendaraan

DepokNews- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana merubah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang didalamnya memuat aturan pemilik mobil wajib punya garasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, hal ini dikarenakan banyaknya aduan masyarakat, tentang lahan parkir mobil pribadi. Salah satu poin usulan perubahan Raperda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat harus memiliki garasi

“Pertimbangannya banyak aspirasi warga yang masuk, karena banyak warga parkir di fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) dan jalan warga, sehingga mengganggu warga yang lain,” kata Dadan. 

Dadang menampik perubahan perda tersebut sebagai upaya menekan lonjakan kendaraan pribadi di Kota Depok, melainkan lebih melakukan proses edukasi kepada masyarakat. Bahwa memiliki kendaraan pribadi jangan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

“Lebih kepada keteraturan dalam kehidupan warga. Disamping itu lahan fasos dan fasum, serta jalanan peruntukkannya bukan untuk garasi kendaraan,” tutup Dadan.(mia)