Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Walikota Depok Himbau ASN Antar Anak Sekolah di Hari Pertama Sekolah

badge-check


					Walikota Depok Himbau ASN Antar Anak Sekolah di Hari Pertama Sekolah Perbesar

DepokNews-Walikota Depok Mohammad Idris mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Depok untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah pada Senin(17/7)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan dispensasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantarkan anaknya ke sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, dispensasi ASN untuk mengantar anaknya ke sekolah diberikan hingga pukul 11.00 WIB.

Dengan demikian, orangtua bisa memberikan semangat kepada anaknya untuk menempuh pendidikan di sekolah.

“Jadi kami berikan dispensasi bagi ASN yang mempunyai anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII untuk mengantarkan putra/i nya ke sekolah,” ujarnya.

Supian mengatakan, dispensasi tersebut sudah menjadi kebijakan setiap tahunnya saat pelaksanaan tahun ajaran baru.

Bahkan, sudah dikeluarkan edaran langsung dari Wali Kota, sehingga ASN yang mempunyai anak dan baru mau masuk sekolah diberikan kelonggaran waktu untuk datang ke kantor.

“Setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, ASN diminta agar segera kembali ke kantor. Mereka diminta datang ke kantor maksimal pukul 11.00 untuk menjalankan tugasnya bekerja seperti biasa,”katanya.

Dispensasi tersebut, lanjutnya, hanya berlaku bagi ASN yang mempunyai anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII dan Untuk ASN lainnya tetap masuk seperti biasa yaitu pukul 07.30 WIB.

Kebijakan dispensasi tersebut akan diawasi langsung oleh pejabat di setiap Perangkat Daerah, ASN yang tidak sesuai kriteria tetap masuk kerja seperti biasa.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Pengawasan Pemerintah Bersama Pembina dan Guru Ngaji di Sukmajaya

29 June 2026 - 11:52 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Bersama Gema Keadilan Gelar “Panggung Keren”, Padukan Edukasi dan Pelestarian Budaya Betawi-Melayu

29 June 2026 - 11:42 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Agenda Pengawasan Pemerintah Bersama Pengurus Organisasi Kecamatan Pancoran Mas

29 June 2026 - 11:38 WIB

KEGIATAN ABDIMAS : PEMBERIAN PENYULUHAN PERAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI “PENGHASIL CUAN” PADA PENJUALAN ONLINE BAGI SISWA YAYASAN BINA INSAN MANDIRI DEPOK

29 June 2026 - 11:31 WIB

134 PJRW se-Kecamatan Tapos Dilantik, DPC PKS Tapos Siap Perkuat Pelayanan hingga Tingkat RW

29 June 2026 - 05:39 WIB

Trending on Ragam