Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Perda PKR, Ini Kata Ketua Fraksi PKS Kota Depok

badge-check


					Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Sri Utami Perbesar

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Sri Utami

DepokNews– Pemerintah Kota Depok sebelumnya mengajukan Perda Kota Religius (PKR). Namun pengajuan tersebut ditolak oleh Badan Musyawarah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS Kota Depok, Sri Utami mengatakan penolakan Bamus terhadap Perda tersebut karena dinilai menjadi ranah pemerintah pusat.

“Ga ada itu mas, baru usulan saja dan sudah ditolak banmus karena dinilai menjadi ranah pemerintah pusat,” pungkasnya saat dikonfirmasi. Kamis (19/9/2019).

Menurutnya perda tersebut awalnya di ajukan oleh Pemkot Depok. Namun karena dinilai hal tersebut menjadi kewenangan pusat akhirnya ditolak.

” Ini usulan dari pemda, kita belum tahu apa isinya seperti apa,”katanya.

Sebelumnya Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Supariyono menilai penolakan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok terhadap Perda Kota Religius (PKR) tidak melalui menakisme yang baik.

Menurutnya Bamus seharusnya memberikan draf terlebih dahulu kepada Bapom Perda untuk dipelajari. Namun Bamus langsung menolak tanpa dipelajari.

“Ada yang salah penolakan itu,” katanya.

Selain itu, Supariyono juga menilai bahwa Pemkot Depok tidak menyiapkan dengan baik terkait draf PKR. Akibatnya Bamus langsung menolak mentah-mentah.

Akibat penolakan Bamus tersebut membuat PKR tidak bisa dibahas pada periode tahun ini. Namun jika draf tersebut sudah selesai diperbaiki maka tahun 2020 bisa diajukan lagi untuk dibahas.

“Tahun ini belum bisa disidangkan. Mungkin 2020 baru bisa kalau pemkot sudah selesai perbaiki. Karena ini kan Pemkot yang ajukan jadi kita menunggu saja,” pungkasnya.

Menurutnya Perda PKR tidak perlu dikhawatirkan dengan berlebihan. Sebab perda tersebut tidak mengatur hanya satu agama saja.

“Itu diberikan kewenangan kepada semua agama agar mengatur pakaiannya dan etika kesopanan sesuai ajaran masing-masing. Jadi tidak masalah menurut kita,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi Keluarga Besar TQ Al Muttaqin Pererat Ukhuwah di Bulan Ramadhan

12 March 2026 - 20:42 WIB

Ubaidilah Dorong Daycare untuk Para Lansia di tiap kecamatan

12 March 2026 - 11:38 WIB

Ubaidilah Minta Pembayaran Program Sekolah Swasta Gratis Dipercepat

12 March 2026 - 08:37 WIB

BIPEKA DPRa PKS Tugu Cimanggis Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Relawan Bank Sampah

12 March 2026 - 07:38 WIB

Ramadhan Berbagi: Rumah Al-Qur’an Daarut Tarbiyah Salurkan 100 Paket Sembako dan Gelar Sanlat Anak TPA

11 March 2026 - 09:21 WIB

Trending on Ragam