Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Ulah Tetangga Yang Jahil, Sertifikat dan Rumah Nenek Arpah Terancam Pindah Tangan

badge-check


					Ulah Tetangga Yang Jahil, Sertifikat dan Rumah Nenek Arpah Terancam Pindah Tangan Perbesar

DepokNews–Nasib malang dialami Nenek Arpah (69), diusia yang terbilang tua ini ia harus dihadapkan pada kenyataan bahwa rumah dan sertifikat yang menjadi hak miliknya harus berpindah nama atau kepemilikan akibat ditipu oleh tetangganya sendiri yaitu AKJ.

Kuasa Hukum Ibu Arpah, Muslim Bakri mengungkapkan awalnya Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter kepada orang tua AKJ. Kala itu, Arpah memiliki luas tanah 299 meter. Dari transaksi tersebut, Arpah masih memiliki tanah dengan luas sekira 103 meter.

“Yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya, kemudian dibalik nama oleh AKJ, “ujarnya saat ditemui di rumah nenek Arpah di Jalan Ridwan Rais, Gang Durian I, Kelurhan Beji Timur, Kecamatan Beji.

Dari total 103 sisa meter itu diambil oleh AKJ dari pembuatan pemecahan sertifikat dia balik atas nama dirinya. Hal itu terungkap setelah perwakilan bank datang. Saat itulah baru diketahui jika tanah dan bangunan milik Arpah ternyata sudah berpindah tangan.

“Jadi awalnya dia pecah sertifikat tanah itu. Namun belakangan dia urus balik nama ke notaris yang sisa 103 meter tersebut menjadi nama AKJ dan di agunankan ke Bank, “pungkasnya.

Sementara itu, Arpah menceritakan, awal mula tertipu AKJ yaitu pada tahun 2015, Arpah diajak AKJ ke kantor notaris di kawasan Cibinong Bogor bersama suami usup (67).

“Saya diajak ke sana saya tidak tau kalau itu pergi ke notaris,” ujarnya.

Setelah itu, AKJ memintanya untuk menandatangi beberapa dokumen. Karena tidak dijelaskan terkait dokumen jual beli dan balik nama akhirnya Arpah menandatangani dokumen tersebut.

“Saya kirakan itu tanda tangan surat penjualan tahun lalu yang tanah 196 meter itu. apalagi saya tidak bisa baca dan tulis. Dan pada saat pulang saya dikasih ongkos Rp 300.000 katanya itu buat jajan, “bebernya.

Setelah itu Arpah mengetahui bahwa tanda tangan dirinya waktu di Cibinong merupakan penyerahan sertifikat dan tanah kepada AKJ.

” Eh ternyata itu tanda tangan jual lebih dan balik nama ke dia dan itu saya tau belakangan. Langsung pada saat itu saya terpukul kok jahat sekali sama saya yang tua ini padahal awalnya dia baik, “katanya.

Diketahui perkara tersebut sudah dua kali di gugat oleh kuasa hukum ibu Arpah di pengadilan negeri Depok. Namun gugatan tersebut selalu NO yaitu ditolak gugatan karena kekurangan materil.

Facebook Comments Box

Read More

Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi Keluarga Besar TQ Al Muttaqin Pererat Ukhuwah di Bulan Ramadhan

12 March 2026 - 20:42 WIB

Ubaidilah Dorong Daycare untuk Para Lansia di tiap kecamatan

12 March 2026 - 11:38 WIB

Ubaidilah Minta Pembayaran Program Sekolah Swasta Gratis Dipercepat

12 March 2026 - 08:37 WIB

BIPEKA DPRa PKS Tugu Cimanggis Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Relawan Bank Sampah

12 March 2026 - 07:38 WIB

Ramadhan Berbagi: Rumah Al-Qur’an Daarut Tarbiyah Salurkan 100 Paket Sembako dan Gelar Sanlat Anak TPA

11 March 2026 - 09:21 WIB

Trending on Ragam