Kompetensi & Efektivitas Audit Internal Syariah

Oleh : Putri Meilani Mahasiswa STEI SEBI

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financing Institutions (AAOIFI) ialah lembaga yang membuat kebijakan hingga regulasi perihal akuntansi dan audit syariah dalam taraf internasional. Salah satu tujuan AAOIFI ialah untuk mengembangkan akuntansi dan audit yang relevan dengan lembaga keuangan syariah sesuai dengan ajarah Islam yang merupakan sistem yang komprehensif untuk semua aspek kehidupan dan sesuai dengan lingkungan. Internal audit syariah merupakan bagian dari lembaga keuangan syariah dan bekerja di bawah kebijakan lembaga tersebut. Efektivitas audit syariah sangatlah penting dalam suatu lembaga keuangan syariah, karena audit syariah adalah salah satu sistem keberlangsungan suatu lembaga keuangan syariah di mana dari hasil audit yang diberikan dapat menentukan masa depan lembaga keuangan syariah tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, audit syariah haruslah dapat menyesuaikan kegiatan atau menghubungkan kegiatan operasional lembaga keuangan syariah ke dalam teori Maqashid Syariah. Para ulama berbeda dalam mengklasifikasikan Maqashid Syariah secara umum, namun pada dasarnya inti dari teori tersebut adalah sama. Pertama, Ibnu Qayyim Al –Jauziyah mengatakan bahwa dasar syariah adalah hikmah dan kemashlahatan manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan sempurna, rahmat, kesejahteraan, dan hikmah. Kedua, Ibnu Asyur mengemukakan tentang tujuan umum dari Maqashid Syariah ialah mengizinkan aturan hidup, mewujudkan kemaslahatan, menolak bahaya, menegakkan persamaan / kesetaraan antar manusia, memperkuat kemuliaan syariah, menguatkan dan memberikan bantuan bagi manusia.

Ketiga ialah menurut ‘All-al-Fasy di mana Maqashid Syariah adalah memakmurkan bumi, mengesahkan aturan hidup, menegakkan keadilan dan keistimewaan, selalu mewujudkan kemaslahatan, menyediakan dan memanfaatkan manfaat bagi orang banyak. Keempat ialah menurut Abu Zahrah, beliau mengkalisifikasikan Maqashid Syariah dalam 3 kategori yakni, pertama adalah Al-Fard (pendidikan bagi individu), kedua ialah iqamah al-adl (menegakkan keadilan), dan ketiga ialah maslahah (kemaslahatan). Dalam hal ini internal audit syariah dituntut dalam point kepatuhan terhadap syariah.

Meninjau pengertiannya kita bisa membedakan makna dari audit syariah dengan review syariah. Menurut BNM Syariah Governance Framework, dua hal ini memiliki arti yang berbeda. Dimana secara singkat jika seseorang menghendaki untuk melakukan kegiatan audit syariah cukup memiliki sertikasi yang mumpuni dan memenuhi standar dari AAOIFI. Namun, jika ingin mereview syariah. Dikatakan bahwa setidak-tidaknya harus memiliki gelar sarjana syariah dibidang ilmu Ushul Fiqh (Ilmu Sebab Asal Hukum Islam) dan Muamalat (Ilmu mengenai transaksi atau hukum dagang).

Maka dari itu konteks batasannya pun berbeda. BNM Syariah Governance Framework menyatakan bahwa audit syariah haruslah dilakukan oleh orang yang independen dan rutin. Sedangkan review syariah bisa dilakukan tanpa harus mempertimbangkan aspek independen. Dan penilaiannya pun dilakukan lebih rutin lagi daripada audit syariah.

Khan (1985), mengatakan dalam pandangannya, peran auditor konvensial sebatas tanggung jawab kepada manajemen dan pemegang saham atas laporan keuangan yang dibuat karena masih berkiblat pada teori kapitalis. Namun berbeda dengan peran auditor syariah, selain bertanggung jawab untuk masyarakat luas dalam menegakkan prinsip-prinsip Islam. Juga diminta dapat memenuhi kebutuhan pasar seperti yang di syaratkan peran AAOIFI terhadap auditor syariah. Dengan kata lain, selain mampu di sisi keuangan nya. Auditor juga diminta untuk mumpuni dibidang kesyariah-annya. Ini menjadi tantangan baru tentunya. Terlebih untuk Indonesia yang belum memiliki standarisasi atau profesi sebagai auditor syariah. Karena selain melihat kompetensi yang dibutuhkan juga efektivitas yang akan dihasilkan. Karena seorang auditor internal merupakan tulang punggung perusahaan. Ada banyak keputusan kedepannya untuk para pemegang saham agar tetap going concern.

Kompetensi sendiri dapat diukur melalui kemahiran dalam menerapkan standar audit intenal dan prosedur; kecakapan dalam prinsip akuntansi dan teknik; pemahaman prinsip-prinsip manajemen; apresiasi akuntansi, ekonomi, hukum dagang, perpajakan, keuangan, metode kuantitatif dan IT; keterampilan dalam berurusan dengan orang-orang dan berkomunikasi; dan keterampilan dalam komunikasi lisan dan tertulis.

Untuk efektivitas audit internal syariah menurut Abu Zaharah yakni memiliki arti multidimensi. Yaitu auditor internal syariah ini tidak hanya berfokus pada aspek material melainkan juga aspek spiritual manusia. Auditor internal syariah juga diminta untuk bisa membaca transaksi-transaksi yang wajar dalam semua hubungan operasi bisnis tersebut. Juga dapat memastikan didalam proses transaksi nya terhindar dari unsur riba, ketidakjelasan, penipuan, korupsi, dan perjudian.

Published
Categorized as Opini