DEPOK – Satresnarkoba Polrestro Depok terus melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba sabu yang berhasil digagalkan petugas Portil Rutan Kelas 2B Depok.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika HC (34) berhasil diamankan pada Rabu (6/11/2019).
Pada saat itu pelaku HC mendapat suruhan dari suami RH (33) merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 2 B Depok, disuruh untuk mengambil barang sabu di suatu tempat
“Pelaku profesi sebagai ibu rumah tangga ini menyanggupi permintaan suaminya tersebut dengan memegang tujuh paket sabu seberat 7,3gram disembunyikan pada pakaian anaknya balita masih berusia 2 tahun ke dalam Rutan berhasil digagalkan petugas portil dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya,”ujarnya.
Dijelaskan Indra pihaknya telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi petugas portil yang mengamankan.
“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengejar bandar pemasok pelaku RH ini,”ungkapnya.
Diketahui RH sudah setahun ditahan di dalam Rutan Kelas 2Depok, setelah sebelumnya pernah ditangkap anggota Satreskrim Polsek Pancoran Mas atas kepemilikan dan pengguna narkoba jenis sabu.
“Pelaku RH ini mempunyai jaringan di luar Rutan yaitu Lapas dengan menghubungi rekannya inisial A untuk memesan sabu dari dalam Rutan. Istrinya disuruh untuk mengambil sabu diantarkan ke dalam Rutan rencana untuk diedarkan dan sisanya digunakan sendiri,”tuturnya.