Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dapat Teguran Dari Komnas HAM Terkait Razia LGBT, Walikota Depok: Saya Belum Dapat Suratnya

badge-check

DepokNews– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersurat kepada Pemerintah Kota Depok agar segera mencabut kebijakan yang merajia LGBT.Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum mendapat surat resmi dari Komnas HAM.

” Belum dapat surat secara langsung,”ujar Idris usai acara launching alat perekam data transaksi elektronik di Rumah Makan Simpang Raya, Jalan Margonda. Kamis (16/1/2020).

Idris menjelaskan jika surat tersebut ditujukan untuk meminta agar mencabut kebijakan razia LGBT di Wilayah Kota Depok. Menurutnya sangat tidak tepat, sebab hingga saat ini Pemerintah Kota Depok belum mengeluarkan kebijakan apapun.

” kalau katanya kita mengeluarkan kebijakan, sama sekali pemerintah kota Depok belum mengeluarkan kebijakan. Silakan di cek dan periksa edaran saya tidak ada”ujarnya.

Lanjutnya terkait penjelasan masalah penertiban LGBT, Idris mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan tersebut yaitu jawaban dari pertanyaan warga terkait Kasus Reyhand Sinaga.

“Jadi begini kemarin ada peristiwa Reynhard, terus saya ditanya orang. Saya jawab Depok punya program pemberdayaan dan penertiban yang sudah lama dan program itu saya titipkan di DPAPMK dan Satpol-PP,”ujarnya.

Selain Itu Idris menampik bahwa penertiban yang dilakukan tersebut untuk merajia LGBT. Tapi lebih kepada penyimpangan seksual lainnya.

” Saya tidak mengatakan penertiban LGBT secara khusus. Tapi saya perintahkan satpol PP dan Dinas kependudukan untuk melakukan penertiban di tempat Kos dan Apartemen, mungkin diantaranya ada penyimpanan seksual tidak hanya LGBT. Dan itu sudah lama sebelum kasus ini,”ungkapnya.

Idris juga membantah bahwa penertiban yang dilakukan tersebut mengganggu privasi orang lain. “Oke mengganggu privasi. Tapi gini hak pribadi anda harus stop ketika mengganggu hak orang lain,”.

” Harus dipahami yang dikatakan Ham yaitu saya berhak teriak sekencang- kencangnya disini. Tapi hak saya terbatas, karena ada hak orang lain yang tak mau dengar teriakan saya. Kalau bebas -sebebasnya bisa hancur dunia ini,”tuturnya

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline