Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Kasus Sekda di Bawaslu Dihentikan

badge-check


					Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Kasus Sekda di Bawaslu Dihentikan Perbesar

DepokNews– Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Depok akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sekda Kota Depok. Hal tersebut dilakukan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran.

” Iya dihentikan kasusnya, tidak dilanjutkan . Karena tidak ditemukan unsur pelanggaran,”ujar Luli Barliani saat dihubungi. Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Luli pemberhentian kasus tersebut sudah diumumkan secara terbuka oleh Bawaslu Depok melalui Instagram resmi Bawaslu serta dipajang dikantor Bawaslu.

” Kami sudah umumkan terbuka supaya masyarakat tahu bahwa kasus tersebut sudah dihentikan,”ujarnya.

Meski demikian Luli meminta kepada para ASN yang ada di Kota Depok tidak melakukan pelanggaran pemilu dan bersifat netral.

“Saya himbau agar tetap jalan sesuai aturan yang berlaku. Karena kami tetap akan terus melakukan pengawasan setiap pelanggaran yang terjadi,”ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono memenuhi panggilan Bawaslu Kota Depok terkait adanya temuan spanduk dugaan kampanye di beberapa titik di wilayah Cimanggis dan Beji

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline