Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

FSPMI Kota Depok Nilai RUU Obnibus Law Merugikan Para Perkerja

badge-check


					FSPMI Kota Depok Nilai RUU Obnibus Law Merugikan Para Perkerja Perbesar

DepokNews — Rancangan Undang-Undang (RUU) Obnibu Law tentang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) telah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. Menanggapi hal tersebut ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menilai RUU Obnmibu Law merupakan rancangan undang-udang yang sangat merugikan buat para karyawan/buruh dan masyarakat Indonesia.

“ Ini tentunya sangat merugikan jika undang-undang ini jadi diterapkan. Dengan undang-undang tersebut gaji para karyawan atau buruh digaji perjam,” ujarnya.

Wido mengungkapkan penerapan pembayaran upah kerja dengan sistem hitungan jam sangat bertentang dengan undang-undang dasar 45 yang menganjurkan agar warga indonesia harus mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Ini bertentangan dengan undang-undang 45, Makanya kalau ngomongin tentang jam kerja, jangan lihat di negara lain. Negara lain itu jam kerja, upahnya lebih besar dari upah bulanan,”

” Contoh Jepang, Jerman mereka menerapakan upah kerja berdasarkan hitungan jam karena mereka emang lapangan kerjanya banyak, pekerjanya sedikit. Makanya mereka bisa pindah 1 jam di sana 1 jam di sini dan ukurannya lebih besar,” katanya.

Sementara di Indonesia lanjut Yudo belum tepat jika jam kerja diperlakukan. Sebab jika itu diterapakan maka upah yang diterima oleh para karyawana atau buruh dibawah UMK.

“ Jadi menurut saya belum bisa di Indonesia, karena kami sudah hitung berapa yang harus diterima oleh buruh jika diterapkan. Dan hitungan kita itu dibawah UMK, kan sangat merugikan,”ujarnya.

Selain itu rancangan undang-undang ini juga memberikan pesangon bagi karyawan sangat rendah.Tak hanya itu, draf undang-undang ini, outsourcing, kontrak kerja tenaga kerja asing dibebaskan.

“Janganlah lihat contoh itu, tenaga kerja kita di Korea, China bebas tuh iya mereka membantu. Orang asing itu hanya jadi pembantu saja, mereka nggak ada yang mau kerja jadi pembantu. Makanya rakyat indonesia pada kerja di luar karena di Indonesia sendiri enggak ada pekerjaan,” bebernya,

Lanjut Yudo sebelum undang-undang tersebut diterapakan pihaknya sudah melakukan aksi di DPR RI dan bahkan FKSPMI berencana akan melakukan konsolidasi untuk menolak rancangan undang-udang tersebut.

“ kami lihat pemerintah dengan draf undang -undang tersebut nampaknya akan terus berjalan untuk memaksakan undang-undang itu. Makannya solusi kita semua harus konsolidasi semua teman-teman serikat pekerja, harus dijelasin kepada buru-buru pabrik tentang bahaya undang-udanga tersebut jika diterapkan,” tutunya

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline