Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Warga Korban Verponding Eks Situ Krukut Terus Perjuangankan Hak

badge-check


					Warga Korban Verponding Eks Situ Krukut Terus Perjuangankan Hak Perbesar

DepokNews–Masyarakat eks Situ Krukut, Kecamatan Limo korban yang telah dirugikan oleh pihak Eigendom Verponding terus memperjuangkan haknya.

Koordinator Kuasa Hukum Akar Rumput, Yacob Tulam Saragih, kepada wartawan pada Rabu(18/2) mengatakan
pihaknya berjanji akan terus berupaya memperjuangkan hak warga eks situ Krukut yang telah dirugikan oleh pihak Eigendom Verponding beserta kroninya yang akan merampas hak warga soal Uang Ganti Kerugian (UGK) atas lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh warga.

“Proses perdata masih berjalan dan sskarang sudah masuk ketingkat Kasasi, namun disamping proses hukum perdata, kami akan menempuh jalur hukum pidana untuk menuntut pihak Verponding beserta kroninya karena kami meyakini munculnya pihak eigendom verponding yang sekonyong konyong merupakan skenario besar dalam upaya merampas hak warga,” ujarnya.

Selain mempersoalkan Legal Standing Eigendom Verponding selaku pihak penggugat dalam perkara uang konsinyasi lahan eks situ Krukut, pihaknya juga akan mempermasalahkan alat bukti kepemilikan atas lahan eks situ Krukut yang digunakan oleh pihak Verponding dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa warga tidak tidak pernah menyangkal bahwa tanah yang ditempati merupakan tanah negara,”katanya.

Dia mengatakan wargapun tidak pernah bersikeras untuk menentukan besaran uang ganti rugi dan menerima penetapan tim Appraisal tapi tiba tiba kok muncul gugatan dari Verponding yang notabene secara hukum, legal standingnya sudah tidak ada sesuai UU Agraria nomor 5 tahun 1960.

Selain pihak Eigendom Verponding, dia juga memastikan akan menyereret semua pihak yang terbukti bersekongkol dengan Verponding dalam upaya merampas hak warga eks situ.

Sekarang bola polemik uang konsinyasi pembebasan lahan eks situ Krukut senilai Rp 202 milar sudah masuk tingkat Mahkamah Agung (MA) dan untuk memperjuangkan hak warga.

Tim Akar Rumput sudah menyiapkan tiga Tim kuasa hukum guna mengadvokasi warga eks situ Krukut yang menurutnya telah didzolimi.

“Semua akan kami bongkar, termasuk pemotongan uang kerohiman untuk warga sebesar 10 hingga 20 persen akan kami tuntut,” katanya.

Warga lainnya, perwakilan warga eks situ Krukut, Wawan berharap Tim Akar Rumput mampu membantu warga dalam memperoleh haknya.

“Kami yakin dan percaya Tim Akar Rumput bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak kami,”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline