Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

Warga Korban Verponding Eks Situ Krukut Terus Perjuangankan Hak

badge-check


					Warga Korban Verponding Eks Situ Krukut Terus Perjuangankan Hak Perbesar

DepokNews–Masyarakat eks Situ Krukut, Kecamatan Limo korban yang telah dirugikan oleh pihak Eigendom Verponding terus memperjuangkan haknya.

Koordinator Kuasa Hukum Akar Rumput, Yacob Tulam Saragih, kepada wartawan pada Rabu(18/2) mengatakan
pihaknya berjanji akan terus berupaya memperjuangkan hak warga eks situ Krukut yang telah dirugikan oleh pihak Eigendom Verponding beserta kroninya yang akan merampas hak warga soal Uang Ganti Kerugian (UGK) atas lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh warga.

“Proses perdata masih berjalan dan sskarang sudah masuk ketingkat Kasasi, namun disamping proses hukum perdata, kami akan menempuh jalur hukum pidana untuk menuntut pihak Verponding beserta kroninya karena kami meyakini munculnya pihak eigendom verponding yang sekonyong konyong merupakan skenario besar dalam upaya merampas hak warga,” ujarnya.

Selain mempersoalkan Legal Standing Eigendom Verponding selaku pihak penggugat dalam perkara uang konsinyasi lahan eks situ Krukut, pihaknya juga akan mempermasalahkan alat bukti kepemilikan atas lahan eks situ Krukut yang digunakan oleh pihak Verponding dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa warga tidak tidak pernah menyangkal bahwa tanah yang ditempati merupakan tanah negara,”katanya.

Dia mengatakan wargapun tidak pernah bersikeras untuk menentukan besaran uang ganti rugi dan menerima penetapan tim Appraisal tapi tiba tiba kok muncul gugatan dari Verponding yang notabene secara hukum, legal standingnya sudah tidak ada sesuai UU Agraria nomor 5 tahun 1960.

Selain pihak Eigendom Verponding, dia juga memastikan akan menyereret semua pihak yang terbukti bersekongkol dengan Verponding dalam upaya merampas hak warga eks situ.

Sekarang bola polemik uang konsinyasi pembebasan lahan eks situ Krukut senilai Rp 202 milar sudah masuk tingkat Mahkamah Agung (MA) dan untuk memperjuangkan hak warga.

Tim Akar Rumput sudah menyiapkan tiga Tim kuasa hukum guna mengadvokasi warga eks situ Krukut yang menurutnya telah didzolimi.

“Semua akan kami bongkar, termasuk pemotongan uang kerohiman untuk warga sebesar 10 hingga 20 persen akan kami tuntut,” katanya.

Warga lainnya, perwakilan warga eks situ Krukut, Wawan berharap Tim Akar Rumput mampu membantu warga dalam memperoleh haknya.

“Kami yakin dan percaya Tim Akar Rumput bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak kami,”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok