Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Hikmah

Inilah 13 Anjuran Walikota Depok Terkait Ibadah Ramadhan Dalam Situasi Pandemi Covid-19

badge-check


					Inilah 13 Anjuran Walikota Depok Terkait Ibadah Ramadhan Dalam Situasi Pandemi Covid-19 Perbesar

DepokNews–Berikut 13 poin anjuran penyelenggaraan ramadhan dan lebaran yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 451/194-Huk/GT Tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
2. Salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
3. Tilawan atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
4. Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, maupun tempat lainnya ditiadakan.
5. Peringatan nuzulul quran dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
6. Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir ramadhan di masjid/musala.
7. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.
8. Kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.
9. Tidak melakukan kegiatan kegiatan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik atau virtual.
10. Bagi setiap umat islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memperlakukan protokol kesehatan (menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan dan menggunakan masker).
11. Silaturahmi atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call/conference.
12. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sebaiknya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.
13. Dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1441 H dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, umat islam dan masyarakat Kota Depok pada umumnya tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok