Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Situasi Covid 19, PDAM Tirta Asasta Kota Depok Bebaskan Biaya Tagihan Air

badge-check


					Situasi Covid 19, PDAM Tirta Asasta Kota Depok Bebaskan Biaya Tagihan Air Perbesar

DepokNews–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok memutuskan untuk membebaskan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan dengan kelompok tarif Golongan 1 yang berlaku mulai pembayaran Bulan Mei sampai dengan Juli 2020.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kami pada masa pandemi Covid-19. Golongan 1 yang dimaksud tersebut terbagi lagi menjadi 3, yaitu: Golongan 1A, atau disebut juga sebagai Kelompok Sosial Umum yang meliputi Kran Umum, kamar mandi umum, Tempat Ibadah, Rumah Yatim Piatu/ Panti Jompo milik Pemerintah dan sejenisnya,” ujar Imas Dyahpitaloka, Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Rabu (29/4).

Lalu, sambungnya, ada juga golongan 1B yaitu Rumah Sakit Pemerintah dan Yayasan Lembaga Pendidikan Sosial dan sejenis. Dan yang terakhir adalah Golongan 1C yang di dalamnya termasuk Rumah Sangat Sederhana.

“PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan tagihan air untuk golongan 1 ini dengan harapan dapat membantu meringankan beban masyarakat maupun pemerintah selama masa PSBB ini berlangsung,” paparnya.

Selain pembebasan tagihan air tersebut, lanjutnya, dalam rangka membantu pencegahan penyebaran Covid-19, PDAM telah menutup loket-loket dan mengalihkan pembayaran melalui channel-channel online.

Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah di berlakukan mulai April 2020. Selain itu pemberlakuan Batas Waktu Pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum tanggal akhir bulan.

“Dalam kondisi wabah Covid-19 ini PDAM terus menghimbau masyarakat untuk mengikuti peraturan Pemerintah Kota Depok untuk #dirumahaja dan selalu berhati-hati saat berpergian,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Pengawasan Pemerintah Bersama Pembina dan Guru Ngaji di Sukmajaya

29 June 2026 - 11:52 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Bersama Gema Keadilan Gelar “Panggung Keren”, Padukan Edukasi dan Pelestarian Budaya Betawi-Melayu

29 June 2026 - 11:42 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Agenda Pengawasan Pemerintah Bersama Pengurus Organisasi Kecamatan Pancoran Mas

29 June 2026 - 11:38 WIB

KEGIATAN ABDIMAS : PEMBERIAN PENYULUHAN PERAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI “PENGHASIL CUAN” PADA PENJUALAN ONLINE BAGI SISWA YAYASAN BINA INSAN MANDIRI DEPOK

29 June 2026 - 11:31 WIB

134 PJRW se-Kecamatan Tapos Dilantik, DPC PKS Tapos Siap Perkuat Pelayanan hingga Tingkat RW

29 June 2026 - 05:39 WIB

Trending on Ragam