Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Maksimal H-7 Perusahaan di Depok Wajib Beri THR

badge-check


					Maksimal H-7 Perusahaan di Depok Wajib Beri THR Perbesar

DepokNews- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.

Jika terdapat perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan THR di Gedung Dibaleka 2 lantai 8, pada jam kerja yaitu pukul 07.30-16.00 WIB.

“Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, sejak kemarin tanggal 14 sampai 19 Juni 2020,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Sabtu (15/05/20).

Ketetapan dikeluarkannya THR apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari satu tahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran, THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait. Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang belum mampu atau dilakukannya penundaan sesuai Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19,” terangnya.

Dalam SE yang diterbitkan, lanjutnya, memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku. Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah, jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja/buruh.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, perlu menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja. Khususnya di Kota Depok.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline