Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Optimalkan Pengawasan Saat PSBB Proporsional, Satpol PP Depok Gencarkan Patroli

badge-check


					Optimalkan Pengawasan Saat PSBB Proporsional, Satpol PP Depok Gencarkan Patroli Perbesar

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar melakukan patroli ke sejumlah tempat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Depok.

“Patroli kami lakukan ke beberapa titik dengan mengerahkan sebanyak 200 personel,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Jumat (05/06/20).

Lienda menuturkan, seluruh personel dibagi pada empat patroli. Di antaranya patroli wilayah berbasis kecamatan, patroli oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC), patroli berbasis kampung siaga pada RW Zona Merah, dan Patroli berbasis bidang atau sektor aktifitas masyarakat.

Untuk patroli wilayah berbasis kecamatan, lanjut Lienda, melaksanakan tupoksi Satpol PP dan pengawasan PSBB Proporsional di seluruh kecamatan. Selanjutnya, untuk patroli oleh TRC yang dilakukan yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat.

Lalu, untuk patroli berbasis Kampung Siaga pada RW Zona Merah akan melakukan monitoring pelaksanaan PSBB Proporsional di 25 RW yang dinyatakan sebagai Zona Merah. Sedangkan untuk patroli berbasis bidang atau sektor kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengawasi sektor-sektorkegiatan masyarakat.

“Dalam patroli berbasis sektor kegiatan masyarakat ini berkolaborasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pengawasan di sektor pendidikan, sektor tempat kerja, kantor, dunia usaha, restoran, hotel, sektor konstruksi, pertokoan mandiri, pusat perbelanjaan, maupun moda transportasi,” tambahnya.

Lienda menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

“Bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi. Yaitu teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline