Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Ponpes Dikenakan Sanksi Jika Melanggar Protap Kesehatan Covid-19, Imam Budi Hartono : Ini Diskriminatif

badge-check


					Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono

DepokNews–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang juga Bakal Calon Wali Kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Imam Budi Hartono menilai bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan pesantren (ponpes) sangat diskriminatif.

” Saya melihat ini diskriminatif sekali makanya saya mohon untuk dicabut,”ujarnya melalui siaran persnya. Rabu (17/6/2020).

Dikatakan Imam dalam butir 3 surat Kesanggupan dalam Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 pesantren akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar.

“Saya minta justru sebaliknya RK sebagai gubernur harusnya membantu menyediakan sarana dipesantren agar tidak terjadi penyebaran COVID-19,”ungkapnya.

Kemudian Imam juga meminta agar menyiapkan pendanaan dalam rangka Protokol Kesehatan di Pesantren tersebut. APBD Jawa Barat untuk Covid-19 cukup besar lebih dari 7 Triliuan harusnya sebagian bisa untuk pesantren.

“Pesantren merupakan salah satu ciri Jawa Barat. Juga ruh masyarakat Jawa Barat. Pembiayaan pesantren secara umum dilakukan secara swadaya oleh warga pesantren. Karenanya, dengan adanya krisis Covid-19, cukup berpengaruh terhadap sumber pemasukan pesantren, sehingga diperlukan bantuan pendanaan bagi pesantren,”Katanya.

Menurutnya sebagian pesantren besar belum siap untuk menyelenggarakan dengan protokol kesehatan secara penuh, karena membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. Dan
Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.

“Kenapa pesantren saja yang diminta untuk membuat pernyataan tersebut? ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.
Semoga RK bisa mencabut Kepgub tersebut dan membantu sarana kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di pesantren,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Sambut Tahun Baru 2026  Optik Sejahtera Berikan GRATIS Frame untuk Pelajar & Mahasiswa

21 November 2025 - 16:05 WIB

Sambut Hari Guru Optik Sejahtera Berikan Hadiah Kacamata Minus/Cylinder Gratis untuk Guru, Info Lengkap Klik Disini

15 November 2025 - 06:44 WIB

Trending on Headline