Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Satpol PP Imbau Mall di Depok Belum Boleh Adakan Event

badge-check


					Satpol PP Imbau Mall di Depok Belum Boleh Adakan Event Perbesar

DepokNews- Masih dalam suasana pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan.

Pasalnya, selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Tentunya sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19.

“Pengawasan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelasnya belum lama ini.

Lienda menuturkan, kegiatan seperti live music untuk sementara tidak dapat dilakukan. Selain itu juga pengelola mal harus mengingatkan kepada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.

Dikatakannya, jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, maka bakal diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

“Mengadakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tertulis. Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp 5 juta hingga 25 juta,” tukasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline