DepokNews- Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada perhelatan Pilkada Depok 2020, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, secara resmi.
Di pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Depok pada 9 Desember 2020 mendatang, KPU telah menetapkan sebanyak 1.229.263 pemilih.
Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.
“Sesuai dengan tahapan Pilkada, setelah ditetapkan DPS dan diumumkan serta uji publik beberapa waktu yang lalu, hari ini Alhamdulillah kami dapat menetapkan DPT yang akan kita gunakan dalam perhelatan Pilkada 2020,” kata Nana dalam keterangan tertulis yang diterima DepokNews Senin (12/10).
Nana Shobarna menambahkan rapat pleno terbuka ini adalah tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan baik di tingkatan Panitian Pemungutan Suara ( PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami sangat berharap kepada masyarakat, kepada partai politik, tim kampanye pasangan calon untuk betul-betul mengikuti, mengawasi, mencermati terhadap kegiatan tahapan yang sedang berlangsung, sampai pada akhirnya nanti 9 Desember 2020 datang ke TPS,” jelasnya.
Kami pun tak bosannya mohon doa restu dari semua kalangan agar KPU Kota Depok dan jajaran dapat menyelenggarakan semua tahapan Pilkada 2020 secara baik, aman, damai dan sukses tanpa ekses serta sehat dan selamat,” tutup Nana.(mia)