Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Ragam

Masyarakat Inginkan Kota Depok Yang Maju dan Relegius

badge-check


					Masyarakat Inginkan Kota Depok Yang Maju dan Relegius Perbesar

Oleh: Aisyah Nurmalasari

DepokNews- Selama masa kampanye, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Walikota Depok nomor dua, Idris-Imam juga mensosialisasikan kepada masyarakat perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) religius. Raperda ini sudah diusulkan sejak tahun lalu semasa Idris menjabat sebagai Walikota Depok. Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat Kota Depok memahami tujuan dari Perda ini.

“Ini perlu disampaikan agar masyarakat tahu untuk apa Perda religius ini,” ujar Jamhur Robi, Ketua Sahabat Idris-Imam Kecamatan Sawangan saat bersilaturahmi bersama warga, Selasa (03/11/2020).

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah supaya terdapat anggaran untuk ustadz-ustadz lekar atau ustadz-ustadz yang hanya mengajar ngaji saja. Nantinya mereka akan didata oleh RT/RW setempat.

“Ustad-utsadz yang tidak mengajar di sekolah atau di tempat lain, hanya mengajar ngaji saja akan didata oleh RT/RW. Nanti datanya diserahkan ke Pemerintah Kota Depok,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika Perda ini sudah disahkan, maka akan menjadi payung hukum untuk walikota dan wakil walikota untuk mengeluarkan anggaran. Menurutnya ini adalah tujuan sebenarnya dari Perda religius.

“Perda ini tidak hanya berlaku untuk orang Islam saja. Misalnya ada biksu atau pendeta yang kurang mampu juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tandasnyanya.

Facebook Comments Box

Read More

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

15 January 2025 - 12:42 WIB

PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

14 January 2025 - 16:19 WIB

Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik

14 January 2025 - 09:17 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok

13 January 2025 - 16:47 WIB

Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

12 January 2025 - 06:47 WIB

Trending on Ragam