Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Perpanjangan Pembatasan Operasional Restoran – Kafe Kembali Diberlakukan Kota Depok

badge-check


					Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi Perbesar

Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi

DepokNews- Perpanjang pembatasan aktivitas usaha dan aktivitas warga, kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

“Penyebaran virus Corona (Covid-19) belum sepenuhnya bisa kami atasi. Untuk itu, kami kembali memperpanjang aktivitas usaha jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga,” ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi dalam keterangannya, Senin (16/11).

Menurut Dedi, pembatasan jam operasional tempat usaha ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB dan untuk aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Keputusan ini berlaku selama 14 hari, mulai 15 November hingga dengan 28 November 2020.

Kemudian, Pemkot Depok juga menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Adapun pembatasan kegiatan di sejumlah tempat usaha ini dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yaitu pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 20.00 WIB.

“Pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasionalnya ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB,” jelas Dedi.

Dia menambahkan, perpanjangan pembatasan aktivitas usaha dan warga dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.

“Keputusan tersebut dapat diperpanjang di kemudian hari berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” pungkasnya.(Mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline