Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Nasional

PKS: Pemerintah Jangan Tergoda Kurangi Royalti Batu Bara

badge-check


					PKS: Pemerintah Jangan Tergoda Kurangi Royalti Batu Bara Perbesar

DepokNews, Jakarta (3/11) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah menolak permintaan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) untuk mengurangi royalti penjualan ke negara. Pemerintah, kata Mulyanto, harus patuh pada ketentuan Undang-Undang terkait penetapan besaran royalti penjualan bahan tambang. Jangan sampai Pemerintah tergoda untuk menyetujui dengan alasan apapun.

Sebelumnya APBI minta Pemerintah mengurangi nilai royalti yang berlaku lantaran harga pasaran batu bara anjlok. Permintaan ini diajukan menyusul ditandatangani kesepakatan antara Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) dengan China Coal Transportation and Distribution Association (CCTDA), bulan lalu.

APBI dan CCTDA sepakat untuk meningkatkan ekspor batu bara dari Indonesia ke China untuk tahun 2021selama tiga tahun. Kesepakatan tersebut bernilai US$ 1,46 miliar atau senilai Rp 20,6 triliun untuk ekspor batu bara ke China sebesar 200 juta ton di 2021.

Atas kesepakatan kerjasama itu APBI minta pengurangan royalti karena harga jual batu bara ke China sangat murah.

Menanggapi hal tersebut, Mulyanto menilai Pemerintah tidak bisa mengurangi royalti seenaknya. Ini adalah pendapatan Negara yang menjadi hak masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

Menurut Mulyanto penentuan besaran persentase royalti termasuk harga batu bara acuan (HBA) didasarkan pada data empirik baik domestik maupun internasional. Bahkan HBA dihitung berdasarkan parameter harga domestik dan internasional yang fluktuatif secara bulanan.

Artinya HBA itu mengikuti perubahan harga pasar, sehingga tidak memberatkan pihak pembayar royalti namun cukup adil sebagai penerimaan Negara. Mengingat batu bara adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Selama ini penerimaan Negara dari sektor ini berjalan lancar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor mineral dan batu bara pada 2018 mencapai angka Rp 50 triliun. Sekitar 80% dari angka itu berasal dari setoran pengusaha batu bara,” jelas politisi PKS itu.

Tahun 2019, PNBP sektor minerba memenuhi target APBN sebesar Rp43,2 triliun, meski untuk target APBN 2020 mengalami penurunan sekitar 20% dengan realisasi sebesar Rp 37 triliun akibat pandemi Covid-19.

“Jadi, soal harga jual yang anjlok ini adalah murni mekanisme pasar, yang berbasis kesadaran bisnis pengusaha dalam mendapatkan untung. Sehingga tidak adil kalau resiko bisnis tersebut dibebankan ke Negara melalui pengurangan penerimaan Negara,” tegas Mulyanto.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline