DepokNews– Terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilu tahun 2020, Babai Suhaemi menjalani sidang putusan secara virtual di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (28/12). Babai datang sendiri mengenakan jas hitam berkemeja biru hanya didampingi Jaksa Penuntut Umum Adhi Prasetya Handono.
Politisi PKB sekaligus Anggota DPRD Depok tersebut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 dan subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Agenda putusan dibacakan oleh pimpinan majelis hakim Eko Julianto, disaksikan hakim anggota Nanang Herjunanto dan Divo Ardianto di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok.
Dijelaskan, bahwa terdakwa Babai Suhaemi terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin Rt 002 /001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dalam kunjungannya di tempat ibadah Mushola Nurul Huda pada, Selasa 17 November 2020 secara terang-terangan