Jakarta (21/1) – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pertanyakan alasan Menhukham Yassona Laoly menunda memasukan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Lembar Negara Republik Indonesia. Akibat penundaan itu Perpres belum bisa diundangkan dan pembentukan kelembagaan BRIN belum dapat dilaksanakan.
Mulyanto heran kenapa Menhukham mengulur-ulur waktu mengundangkan Perpres ini padahal Perpres sudah disetujui Kementerian PAN&RB, bahkan sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Dengan kelengkapan seperti itu harusnya Menhukham langsung dapat memasukan Perpres BRIN ke dalam Lembar Negara bukan malah dikembalikan ke Sekretariat Negara.
“Saya menilai Presiden seperti disandera oleh anak buahnya terkait penerbitan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini. Apalagi, bila draft Perpres yang tidak selesai hampir selama 2 tahun ini malah dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara,” kata Mulyanto.
Perihal pengembalian draft Perpres BRIN dari Kemenkumham ke Sekneg tersebut disampaikan Menristek saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/Kepala BRIN, Senin (18/1).
Menanggapi hal tersebut Mulyanto mendesak Menristek dan Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Komisi II dan III DPR RI dan mengundang Menristek, Menpan-RB, Menkumham dan Sekneg untuk membahas upaya percepatan penerbitan Perpres BRIN ini. Dengan demikian berbagai persoalan kelembagaan Iptek dan SDM-nya dapat segera dituntaskan.
Mulyanto menyayangkan akibat keterlambatan Perpres tersebut, selama lebih dari satu tahun tidak ada pejabat resmi definitif di Kemenristek/BRIN. Implementasi program dan serapan anggarannya juga rendah karena ketidakjelasan kelembagaan Iptek yang ada.
“Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional. Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini mengherankan,” tandas mantan Sesmen Kementerian Ristek di era Presiden SBY ini.
Seperti diketahui BRIN diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Sampai hari ini bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum diketahui. Padahal sudah hampir dua tahun kabinet dibentuk. Seharusnya Presiden sudah dapat memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek.
Mulyanto menambahkan penundaan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto.
Komisi VII DPR RI dan Menristek dalam kesimpulan Raker sepakat untuk mengadakan Rapat Gabungan Komisi DPR RI yang mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas Perpres BRIN.