Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

DPMPTSP Depok Siapkan Program Pelayanan Publik

badge-check


					DPMPTSP Depok Siapkan Program Pelayanan Publik Perbesar

DepokNews- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok hari ini menggelar Forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah (PD) Tahun 2021 secara virtual dan tatap muka di aula Bappeda Lantai 3 Gedung Dibaleka I. Pada kesempatan tersebut, pihaknya merancang sejumlah program kerja di tahun 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Depok, Supian Suri mengatakan, sejumlah program dirancang untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin profesional dan transparan. Untuk itu, program-program prioritas telah dirancang oleh DPMPTSP.

“Kami telah merancang 5 program, 9 kegiatan dan 18 sub kegiatan. Di antaranya pembangunan mal pelayanan publik,” katanya, seperti dikutip portal resmi Pemkot Depok, Senin (22/02/21).

Lanjut dia, pihaknya juga akan mengembangkan pelayanan berbasis android. Yaitu dengan mendigitalisasi arsip yang terintegrasi dengan semua bidang perizinan dan pengawasan.

“Program lainnya ialah membuat kajian investasi di Kota Depok,” ujarnya.

Lalu, sambung Supian Suri, kerja sama dengan Univeritas Indonesia (UI) pun masuk dalam program DPMPTSP di tahun 2022. Yakni terkait Light Distance and Ranging (Lidar) untuk menghitung potensi pajak dan retribusi. 

“Tahun depan, integrasi sistem teknologi infomasi pusat dengan daerah bakal dikembangkan. Misalnya dengan Direktorat Jendral Pajak dan Kemen- PUPR dalam infomasi tata ruang,” katanya.

Termasuk, sambung Supian Suri, tindak lanjut Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020,  dengan tidak menerbitkan lagi beberapa izin yang berkaitan. Seperti izin lokasi maupun izin lingkungan yang menjadi kewenangan pusat. 

“Mudah-mudahan apa yang direncanakan dapat terealisasi, sehingga memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami juga terus mendorong peran serta masyarakat dalam mendukung kepatuhan dalam perizinan,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline