Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

F-PKS Minta DLHK Lebih Keras Tegakkan Aturan, Terutama Pemilik Toko Wajib Menanam Pohon

badge-check


					Sri Utami, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Perbesar

Sri Utami, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok

DepokNews- Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Sri Utami angkat bicara perihal keharusan Pemerintah Kota Depok dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

Meski tidak menyebut lemah, namun wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS itu meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok lebih keras dalam menerapkan aturan, terutama teguran kepada pengusaha agar menanam pohon secara mandiri.

Hal itu dikatakan Sri Utami untuk meminimalkan pencemaran udara, serta untuk memelihara ekosistem serta menambah ruang terbuka hijau.

Dijelaskan Sri Utami, Perda tersebut mengatur tentang kewajiban menanam pohon di halaman bangunan toko seperti pertokoan, toko-toko modern, rumah sakit serta bangunan lainnya.

“Jadi ada kewajiban pemilik bangunan untuk menanam pohon pelindung untuk luasan lahan/bangunan tertentu, ” kata Sri Utami, Rabu (14/4/2021).

Lebih jauh dia menerangkan, ada aturan yang menyebutkan setiap 120m2 luas bangunan wajib menanam satu pohon pelindung. Jumlah itu berlaku berkelipatan terhadap luas suatu bangunan.

“Paling jelas di Pertokoan di Jalan Margonda, seharusnya menanam pohon itu wajib bagi pengusaha. Pemilik harus dipaksa menanam pohon untuk mengendalikan pencemaran udara,” papar Sri Utami.

Cara itu dinilai Sri Utami harus segera mungkin direalisasikan mengingat disekitar wilayah tersebut hanya memiliki pohon tua yang rawan tumbang serta tidak adanya pohon pengganti.

Sementara sebutnya, jika pohon tua tersebut ditebang, dampaknya akan hilang sumber penghasil oksigen. Akhirnya, pohon itu dibiarkan bermanfaat dengan risiko tumbang.

Sri Utami juga menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut terdapat sanksi, yang mana bila pemilik tidak menanam atau menempatkan pohon di depan halaman bangunan.

“Mulai dari pembekuan izin, denda Rp.50 juta, hingga hukuman kurungan ada di dalam perda itu. Karenanya, Pemkot Depok harus pro aktif dalam menegakkan peraturan, jangan saling menunggu,” beber Sri.

Untuk diketahui, pencemaran udara akibat asap dan polusi kendaraan bermotor jumlahnya melebih setengah dari jumlah penduduk di Kota Depok. Dari itu, diperlukan banyak pohon di Jalan Raya.

“Tekankan, menanam pohon itu kewajiban pemilik bangunan, jika tidak diindahkan perlu ketegasan dari Pemkot Depok untuk memberi sanksi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline