Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Ketua Baznas Depok : Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal Agar Segera Bisa di Bagikan

badge-check


					Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat saat berkunjung ke Kantor Diskominfo Kota Depok, kemarin (21/04/21). (Istimewa) Perbesar

Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat saat berkunjung ke Kantor Diskominfo Kota Depok, kemarin (21/04/21). (Istimewa)

DepokNews – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Encep Hidayat mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Pasalnya, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.

Kami mengajak umat Islam di kota Depok agar menunaikan zakat fitrah lebih awal karena, pertama, terkait dengan pendistribusian agar lebih cepat disalurkan kepada para mustahik sehingga kebutuhan pokok mereka tercukupi menjelang dan pada hari raya lebaran.

Kedua, jika pembayaran zakat fitrah dilakukan di akhir Ramadan secara serempak bersama sama khawatir terjadinya kerumunan masa dan yang ketiga, untuk memudahkan pengadministrasian dan pelaporan bagi para petugas pengelola zakat/amilin, karena biasanya menjelang shalat Idul fitri disampaikan laporannya kepada masyarakat, Demikian disampaikan Encep Hidayat di Balai Kota Depok (Kamis 22/04/2021)

Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Lota Depok bersama MUI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Kemenag yaitu Rp 37.500 per jiwa atau 3,5 liter beras. Aturan ini in syaa Allah sesuai dengan ketentuan Fiqh.

“Sekalipun dalam Fikih menetapkan sunah dibayarkan (zakat), setelah shalat subuh menjelalang Shalat Ied, tetapi nanti persoalannya terkait dengan penyaluran kepada mustahik dan pengadmistrasian. Kami mengimbau, walaupun ada ketentuan seperti itu, diharap bisa dibayar sesuai dengan yang kami himbau,” tegasnya.

Adapun terkait dengan Zakat Mal (zakat harta), Encep Hidayat menyatakan bahwa bagi seorang muslim yang sudah nishab agar segera menunaikan zakat hartanya. Bayarlah zakat harta tersebut melalui Amilin yang sah/legal sesuai dengan ketentuan syari’ah dan regulasi yang berlaku.

Amilin yang sah/legal adalah amilin yang diangkat/di SK kan oleh pemerintah. BAZNAS adalah salah satu Lembaga yang legal untuk mengelola ZIS (zakat Indaf dan Shadaqah), oleh karena itu mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Depok, pungkasnya

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline