Menu

Dark Mode
Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

Ragam

Banyak Warga Depok Tidak Tahu Tentang Peraturan Daerah

badge-check


					Banyak Warga Depok Tidak Tahu Tentang  Peraturan Daerah Perbesar

DepokNews–Saat ini banyak masyarakat Depok yang belum tahu dan mengerti Perda atau dengan kata lain Buta Perda.

Wahyudin Sekretaris Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Depok saat ditemui di kedai kopi wilayah Sawangan pada Kamis, 29 April 2021 mengutarakan bahwa Baik perda yang sudah lama maupun Perda yang baru ditetapkan oleh DPRD Kota Depok sebagian besar masyarakat dari tingkatan pengurus Rt maupun Rw tidak mengetahui dan memahami akan produk hukum atau peraturan daerah tersebut apalagi masyarakat biasa tentunya lebih tidak paham sama sekali. ungkap wahyu

Terlebih lagi untuk produk Perda yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Seperti halnya, Perda tentang kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), RTRW atau tarif air PDAM, PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) atau perda lainnya. lanjut Wahyu

Seharusnya Ketika Peraturan Daerah (perda) sudah disahkan atau ditetapkan oleh DPRD, maka harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. Tegas Wahyu

Hal ini menjadi tanggungjawab eksekutif atau SKPD terkait untuk mensosialisasikannya. Namun terkadang terlihat sosialisasinya berjalan lambat bahkan sampai tidak terdengar kapan waktu bentuk sosialisasinya dilaksanakan.

Mangaranap Sinaga, SE, MH selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Depok mencatat ada beberapa Perda yg terkait kepentingan umum yang belum tersosialisasi dengan baik, seperti halnya perda No.14 tahun 2013 tentang PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) di dalam Perda itu ada pembahasan tentang setiap Pengembang Perumahan harus menyediakan lahan pemakaman dan Sarana Rumah Ibadah bagi warga yang menempati perumahan tersebut.

Selain itu ada juga Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Depok, dimana terkesan Pemerintah menetapkan lahan hijau tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Apalagi pemilik lahan mempunyai alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini tentunya merugikan pemilik lahan yang tidak dapat membangun lahannya.

Jika pembuatan Perda ini dilakukan dengan baik dan disosialisasikan kepada masyarakat, maka keresahan dan ketidakmengertian masyarakat akan terjawab. Pemerintah dan DPRD juga harus mendengar suara rakyat sebelum membuat sebuah kebijakan, seperti Perda tersebut, demikian disampaikan Ketua J.P.K.P Kota Depok Mangaranap Sinaga, SE, MH menutup diskusi dengan media.

Facebook Comments Box

Read More

Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap

19 December 2024 - 15:31 WIB

Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

13 December 2024 - 20:32 WIB

PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi

13 December 2024 - 10:50 WIB

Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

8 December 2024 - 16:38 WIB

Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir

8 December 2024 - 16:36 WIB

Trending on Ragam