DepokNews – Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan itikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri selama masa pandemi resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok.
SE dengan Nomor: 451/203-HUK tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di masjid boleh dilakukan dengan mematuhi sejumlah aturan.
Aturan tersebut antara lain pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan itikaf, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan itikaf, dengan membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan tersebut berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Selain itu untuk jemaah peserta itikaf hanya diperbolehkan 20 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Peserta itikaf wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Selanjutnya, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan itikaf dilakukan paling lama 30 menit, serta pelaksanaan sahur dilakukan dengan menggunaan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat.