Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Satlantas Polres Depok Amankan Beberapa Travel yang Memuat Pemudik Asal Depok

badge-check


					Satlantas Polres Depok Amankan Beberapa Travel yang Memuat Pemudik Asal Depok Perbesar

DepokNews – Para pemudik dari Kota Depok yang hendak mudik lebaran nampaknya harus mengurungkan niat. Pasalnya beberapa mobil travel gelap yang yang ditumpangi beberapa pemudik diamankan Satlantas Polres Metro Depok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi M Indra Waspada mengatakan sejak sepekan terakhir pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 22 unit travel.

“Alhamdulillah dari jajaran Polres Metro Depok sudah menangkap 22 barbuk (barang bukti) travel gelap yang mana memang travel gelap ini kita amankan dan kita tilang. Sidangnya nanti setelah lebaran,” kata dia.

Dijelaskan Andi penindakan terhadap travel gelap ini tidak dibatasi waktu.

“Jadi bukan hanya saat larangan mudik kita laksanakan razia, namun kapanpun kita bisa melakukan kegiatan tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Adapun yang menjadi dasar yakni UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 308 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 600 ribu.

Kemudian memang jelang hari raya lebaran serta instruksi dari pemerintah berkaitan dengan larangan mudik maka pihaknya semakin gencar melaksanakan kegiatan razia travel gelap ini.

“Artinya apabila travel tersebut tidak memiliki izin trayek, maka dianggap travel itu travel gelap, artinya tidak memiliki izin trayek yaitu ada perbedaan antara pelat hitam dan plat kuning. Yang legal plat kuning,” katanya.

Penjelasan dari pasal tersebut yaitu setiap orang yang memberikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, itu di pasal 173 ayat 1 a.

Kemudian tidak memiliki penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang khususnya alat berat sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 1 huruf c.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline