Menu

Dark Mode
SDIT dan SMPIT Nurul Fikri Raih Anugerah Raksa Prasada di Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional 2024 Pengabdian Masyarakat : Pemberian Penyuluhan Peran Komunikasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM di Era Digital Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya Jodoh Sesurga pada Peluncuran Serial Seminar Keluarga Muslim ABDIMAS MENGENAL MATEMATIKA UNTUK ANAK USIA DINI  BAGI PESERTA DIDIK KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA  LENTENG AGUNG – JAKSEL ABDIMAS PEMBERIAN PENYULUHAN BIJAK BERMAIN GAME ONLINE PADA KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA LENTENG AGUNG – JAKSEL

Metro Depok

Antisipasi Adanya Karyawan Belum Dapat THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan 

badge-check


					Manto, Kepala Disnaker Kota Depok Perbesar

Manto, Kepala Disnaker Kota Depok

DepokNews – Untuk mengantisipasi adanya para para pekerja yang belum mendapatkan THR, Dinas Tenaga Kerja membuka Posko pengaduan THR di Gedung Dibaleka Iantai 8.

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto mengatakan posko tersebut dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

“Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, sejak tanggal 26 April sampai 12 Mei 2021,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Selasa (04/05/21).

Dikatakan Manto penetapan besarnya THR sudah ditetapkan pemerintah. Bagi para pekerja yang sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Namun  THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait,” terangnya.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR karyawan, kata Manto, maka perusahaan wajib menunjukan laporan keuangan secara transparan. Penyelesaiannya pun akan dilakukan dengan dialog yang melibatkan pihak perusahaan dan karyawan.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Dirinya berharap, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja. Terutama, di Kota Depok.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” bebernya.

Seperti diketahui  pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline